Meski Belum Diberlakukan di Tuban, Simak Aturan Penggantian Pelat Nomor Putih Berikut!

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih di Kabupaten Tuban masih belum diberlakukan hal ini dikarenakan masih belum adanya informasi lebih lanjut.

“Belum ada informasi lebih lanjut dan kami masih menunggu informasi dari atasan," kata Kanit Regident Polres Tuban, Iptu Diah Ayu kepada blokTuban.com, Jumat (3/06/2022).

Sampai saat ini di Tuban sendiri masih memiliki stok pelat berwana hitam, hal ini yang menyebabkan belum digantinya plat kendaraan menjadi putih. 

"Kemungkinan saat ini menghabiskan stok dulu," tambahnya.

Untuk alur penggantian pelat berwarna putih akan dilakukan dengan berjalannya waktu, dan diganti saat perpanjang STNK 5 tahun sekali. Serta tidak ada perbedaan aturan dalam pergantian pelat berwana hitam ke warna putih.

Perubahan warna ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 menerangkan bahwa yang akan berganti warna dasar putih dengan tulisan hitam ialah untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Menurut Iptu Diah tujuan dari perubahan warna ini untuk memudahkan dalam mengetahui nomor kendaraan terutama saat malam hari, selain itu juga dapat melancarkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelat kendaraan yang berwarna putih tidak memiliki perbedaan dengan pelat kendaraan berwarna hitam karena material  masih sama yang membedakan hanya warna.

Pesan dari Iptu Diah agar masyarakat tetap memasang pelat kendaraan yang asli dari kepolisian. Serta jangan melakukan perubahan karena dapat dilakukan penilangan jika ketahuan.[Nur/Dwi]