Reporter : Darul Mustaqim
blokTuban.com - Sejumlah 7 orang perampok berhasil ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Tuban dengan tuduhan tindak pidana curas yang dilakukan di Dusun Semampir, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jumat (13/5/22).
Aksi tersebut telah dilakukan sejak 3 bulan lalu dengan modus melakukan pemetaan dengan target mencari rumah yang dianggap pemiliknya adalah orang kaya. Dalam aksinya tersebut mendapatkan ancaman hukuman pidana penrjara paling lama 7 tahun dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dan 5e KUHP.
"Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya does box handphone oppo dan samsung, lakban, tali tambang, KTP, SIM dan dan kartu mahasiswa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam keterangan resminya di Mapolres Tuban.
Baca berita terkait : Kronologi Perampokan Rumah di Tuban, Korban Dianiaya dan Ditodong Pistol
AKBP Darman menambahkan, dari hasil laporan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP dan melakukan interograsi kepada para korban dan saksi mata. Pada Senin, 11 April Polisi berhasil mendapatkan informasi pelaku pencurian dengan kekerasan yang merupakan kelompok dari SGN (DPO) Jember.
Selanjutnya, pada Selasa 12 April Unit Opsnal Satreskrim Polres berhasil menangkap salah satu pelaku dugaan pencurian berinisial R bin S di Desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Polisi berusaha untuk melakukan interograsi kepada pelaku tersebut dan berhasil mengungkap 6 pelaku lainnya.
Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Tuban dengan menjebol atau membongkar tembok pagar belakang rumah korban, dan menjebol pagar pintu gerbang depan, jendela sebelah kiri dan pintu utama rumah korban.
Pelaku tersebut juga sempat menyekap korban dengan menggunakan lakban dan tali tambang, kemudian mengambil beberapa barang berharga milik korban. Akibatnya korban saat ini mengalami kerugian sebesar 120.000 juta.
Diberitakan sebelumnya, rumah sekaligus toko bangunan yang menjadi sasaran aksi perampokan itu diketahui milik H Royom warga setempat. Dalam aksinya tersebut, kawanan perampok yang diduga berjumlah empat orang lebih itu membawa senjata tajam berupa clurit panjang hingga sebuah pistol.
Berikut 7 pelaku perampokan di wilayah Kecamatan Merakurak:
1. R BIN S, laki-laki, Bondowoso 02 Juni 1979, 42 tahun, Wiraswasta, SD tidak lulus, Islam, Dsn. Jedding RT 03 RW 000 Ds. Batu Ampar Kec. Cerme Kab. Bondowoso.
2. NN (DPO)
3. SGN (DPO)
4. SUB (DPO)
5. AH alias DOL (Diproses sidik di Polres Bojonegoro)
6. R Bin B (Diproses sidik di Polres Bojonegoro)
7. T alias RONI (Diproses sidik di Polres Bojonegoro). [Rul/Ali]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published