Lebih Ringan, Ternyata Segini Rincian Biaya Nikah di KUA yang Perlu Diketahui

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Menikah merupakan ibadah terpanjang manusia karena bisa dilakukan seumur hidup. Kendati demikian, menikah bukanlah persoalan yang mudah sebab, banyak calon pengantin (capeng) yang menunda pernikahan karena beberapa faktor. 

Salah satu penyebab capeng menunda pernikahannya ialah masalah biaya yang dianggap terlalu mahal. Saat ini capeng tidak perlu lagi risau memikirkan biaya pernikahan. Agar biayanya lebih ringan, maka menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

“Kalau menikah di KUA gratis yang artinya calon pengantin melaksanakan akad nikahnya di kantor KUA bukan di tempat lain,” ungkap salah satu pegawai KUA Widang, Masruh Zainur Ridwan S. Ag kepada reporter blokTuban.com, Rabu (2/3/2022). 

Selain dilaksanakan di KUA, akad nikah tersebut juga harus dilaksanakan pada hari kerja serta jam operasional kantor KUA yaitu hari Senin sampai dengan Jumat. 

Jika capeng melaksanakan akad nikah di hari wekeend atau di luar jam operasional, maka ia akan  tetap dikenakan biaya. Begitu pula saat capeng melakukan pernikahan di luar KUA seperti di rumah, gedung, hotel ataupun tempat ibadah. 

“Tapi kalau pengantin melakukan akad di luar ketentuan itu, maka dia akan di tarik biaya sebesar Rp600 ribu, sama seperti pengantin yang akad nikah di rumah atau di gedung,” jelasnya.

Meskipun dikenakan biaya, namun pria berusia 51 tahun itu mengatakan jika uang tersebut tidak masuk ke KUA, melainkan disetorkan ke bank dan nantinya akan masuk ke dalam kas Negara. 

“Nanti uang yang diperoleh itu di setor di bank dan masuk kas Negara, bukan masuk di KUA,” pungkasnya. [Sav/     ]