Penyelundupan 19 Ton Pupuk Subsidi di Palang Tuban Terbongkar, Modusnya Sama di Kerek

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Petugas Polres Tuban berhasil membongkar aksi penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 sampai 19 ton di wilayah Kecamatan Palang. Informasi awal, modus penyelundupan di Palang mirip dengan di Kecamatan Kerek beberapa waktu lalu. 

Temuan tersebut diungkapkan Kapolres Tuban, AKBP Darman di Mapolres Tuban, Selasa (1/3/2022). Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak dua orang, dan barang bukti berupa sebuah truk. 

"Tersangka ada dua dan dua truk. Satunya diamankan di wilayah Palang. Untuk pupuk kurang lebih 18 sampai 19 ton untuk yang di Palang. Modusnya hampir sama dengan kasus di Kerek," ujar Kapolres Darman secara singkat. 

Untuk informasi detail, tim Satreskrim masih mendalaminya untuk disampaikan dalam jumpa pers di kemudian hari. Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pendistribusian atau penyelundupan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pengungkapan pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban di wilayah Kecamatan Kerek. Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pendistribusian pupuk tanpa izin itu setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Sopir truk tersebut mengaku mendapatkan pupuk dari gudang milik ZAI yang beralamatkan Kabupaten Pamekasan, Madura. Rencananya pupuk tersebut akan dikirim menuju Kecamatan Kerek dengan upah angkut Rp 1.700.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo  Pasal 4 dan 8 PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015.

Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara. [Ali]