Menyikapi Dua Tahun Pandemi Covid 19 di Indonesia

Oleh: Suhendra Mulia, M.Si. 

blokTuban.com - Pandemi covid 19 di Indonesia sudah memasuki tahun kedua. Sejak kasus pertama Covid 19 secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. 

Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Dan tanggal 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya warga negara Indonesia meninggal akibat Covid-19. 

Korban yang meninggal di Solo adalah seorang laki-laki berusia 59 tahun, diketahui sebelumnya menghadiri seminar di kota Bogor, Jawa Barat, 25-28 Februari 2020.

Sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus corona, beberapa instansi pemerintahan dan perkantoran swasta di Jakarta mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) untuk karyawannya. 

Masalah work from home (WFH) atau bekerja di rumah di tengah wabah COVID-19 dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Masyarakat perlu didorong untuk melek teknologi informasi dan mengerti konsekuensi dari era digital saat ini agar dapat mengakses layanan publik secara daring terutama selama masa new normal. 

Edukasi protokol kesehatan COVID-19 pun masih harus perlu masif digalakkan melalui iklan di TV dan berbagai media sebagai sosialisasi kepada masyarakat dalam menghadapi new normal. “Pelayanan publik yang prima, terutama pelayanan kesehatan menjadi tuntutan. 

Layanan publik merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang tidak terpisahkan. Masyarakat harus dilayani dan diperhatikan kesehatannya, terutama penduduk yang mengalami stunting dan miskin”.

Dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah telah memberlakukan kebijakan publik seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM Mikro dan sampai PPKM Makro yang diterapkan saat ini untuk menghambat laju perkembangan Covid 19.

Termasuk di antaranya larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal dan libur akhir tahun 2020-2021. Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi tingginya tingkat mobilitas penduduk. 

Kini, tahapan penanganan COVID-19 telah memasuki babak baru yang disebut New Normal. Dalam pelaksanaan kebijakan publik di tengah pandemi COVID-19 ini pun bukan tanpa kendala, maka kerja sama yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting.  

Bulan Maret 2022 nanti Pandemi Covid 19 di Indonesia sudah memasuki tahun kedua. Sudah banyak hal yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, elemen lembaga lainya, dan juga tidak lupa peran serta dari keterlibatan masyarakat. 

Dan ini belum menunjukan bahwa covid 19 di Indonesia akan sirna. Berdasarkan data per tanggal 20 Februari 2022 penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 48.484 orang, jadi secara keseluruhan sebanyak 5.197.505 orang (Rakyat Merdeka, 2022). 

Dampak pandemi Covid-19 mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Selain dampak utama di bidang  kesehatan, juga berimbas pada program pendidikan dengan dihentikannya aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendorong sekolah untuk segera melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 s.d. 3 meski diiringi rasa suka cita karena sudah bisa melaksanakan PTM terbatas. 

Namun, pihak sekolah dan orang tua siswa masih dibayangi kekhawatiran terkait keselamatan anak-anak. Diperlukan komitmen kuat untuk melaksanakan PTM terbatas tersebut agar hak-hak pendidikan anak tetap terjamin dan kesehatan serta keselamatan dapat digaransi. 

Kekhawatiran di masyarakat dalam melakukan aktivitas menghadapi dilema. Di antaranya dalam bekerja untuk mencari nafkah/ekonomi keluarga harus terpenuhi, mengikuti pembelajaran di sekolah akan tetapi faktor psikologis anak yang mulai jenuh selama pembelajaran jarak jauh.

Dan faktor kebutuhan akademis dan/atau pembentukan karakter anak secara langsung sangat diperlukan, melakukan belanja ke pasar yang menjadi kebutuhan sehari-hari, dan aktivitas lainnya. 

Dalam KBBI (2022) arti kata khawatir adalah perasaan gelisah, takut, atau cemas terhadap sesuatu hal yang belum pasti. Dan arti kata mengkhawatirkan adalah menimbulkan rasa khawatir atau khawatir terhadap suatu hal. Sedangkan kekhawatiran (KBBI, 2022) adalah perasaan khawatir, kecemasan. 

Masyarakat sejak tahun 2020 dihadapi dengan rasa kekhawatiran terhadap pandemi covid 19, kekhawatiran ini memang beralasan dan juga jika terdampak covid 19. Bayangan yang ada pada masyarakat adanya terputus komunikasi antara pasien dan keluarga. Pihak keluarga sampai menunggu perkembangan kesehatan pasien itu sendiri. 

Jikalau pasien tidak tertolong, maka keluarga pasien tidak dapat menjenguk ataupun mendampingi pasien dalam pemakamannya. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran bagi keluarga yang terpapar covid 19. Di sisi lain masyarakat juga mengalami kejenuhan dengan situasi yang dihadapi saat ini. 

Arti jenuh (KBBI, 2022) adalah jemu, bosan. Arti menjenuhkan yaitu menjadikan jenuh,  membosankan. Sedangkan kejenuhan adalah kejemuan. 

Dalam menghadapi covid 19 yang sudah memasuki tahun kedua ini masyarakat sudah mengalami kejenuhan, hal inilah masyarakat menyiasati dengan melakukan refresing dengan berbagai cara atau model dengan memanfaatkan waktu libur bekerja. 

Maka tidak heran jikalau ada hari libur benar-benar dimanfaatkan, hal ini dapat terlihat ditempat-tempat rekreasi penuh oleh masyarakat yang mencari hiburan. Beragam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan hiburan seperti melakukan olah raga pagi/sore, bermain ke taman-taman kota, berkunjung ke tempat-tempat pusat perbelanjaan/mall, berkunjung ke tempat rekreasi resmi yang disediakan pemerintah daerah atau pengelola swasta. 

Dan ada segelintir masyarakat yang melakukan rekreasi yang tidak lajim seperti melakukan makan bersama di pinggir jalan tol, rekreasi bermain di tempat pemakaman, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat sangat butuh kehidupan yang normal kembali seperti sebelum terjadinya pandemi covid 19. 

Segar (KBBI, 2022) adalah berasa nyaman dan ringan (tentang perasaan badan). Dan menyegarkan menjadikan segar (nyaman, sehat, kuat, dan sebagainya). Aktifitas sehari-hari, adakalanya otak kita jenuh dengan banyaknya hal yang harus di pikirkan. 

Jika perasaan jenuh sudah datang, maka rasanya semua yang kita lakukan akan tampak salah dan di badan juga terasa kurang nyaman. Rasa jenuh tidak boleh di biarkan terlalu lama karena bisa sangat mengganggu keseharian kita. 

Namun tak perlu khawatir, saat perasaan jenuh sudah hadir.  Masyarakat saat ini sedang merasakan hal ini, artinya butuh refreshing agar otak atau badan kembali segar seperti semula. Pikiran yang tenang dan segar akan membantu untuk tampil maksimal dalam beraktifitas, sehingga produktivitas kerja/aktifitas terjaga dengan baik. 

Untuk mengatasi kejenuhan tersebut dari pada semakin stres, pergilah ke suatu tempat untuk rehat sejenak. Tak perlu jauh-jauh, bisa jalan-jalan di sekitar taman atau sekitar tempat tinggal, untuk menghirup udara segar sambil menenangkan pikiran. 

Dengan  pikiran yang rileks tugas-tugas dapat segera diselesaikan apalagi dimasa pandemi covid 19 seperti sekarang ini. Jadi refresing saat ini menjadi kebutuhan tambahan di era masa pandemi covid 19, karena dengan keadaan yang segar membuat badan nyaman, dan juga imun atau daya tahan tubuh menjadi semakin meningkat.[*]