Jembatan Glendeng Tuban Mulai Dibuka untuk Kendaraan R4, R6 Belum Boleh Lewat

Reporter : M. Anang Febri

blokTuban.com - Forum laulintas Tuban-Bojonegoro yang terdiri dari Kepolisian serta Dinas Perhubungan dua wilayah, sekitar pukul 09.00 Wib, Jumat (4/2/2022) resmi membuka Jembatan Glendeng untuk kendaraan roda empat (R4). Giat persiapan dan pengecekan open traffic lebih dipusatkan di wilayah utara Jembatan Glendeng, tepatnya teroterial Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Hadir dalam giat tersebut, meliputi pihak Dishub Kabupaten Bojonegoro, Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, Satlantas Polres Tuban, Satlantas Polres Bojonegoro, Camat Soko, Kapolsek Soko, serta Direktur CV. Dewi Ratih 

"Hari ini, kami dari forum lalulintas Bojonegoro-Tuban membuka akses R2 dan R4 untuk umum setelah satu setengah tahun ditutup," ucap KBO Lantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso mewakili forum lalulintas Tuban-Bojonegoro kepada reporter blokTuban.com di lokasi. 

Sampir menambahkan, seiring jembatan penghubung Tuban dan Bojonegoro itu masih kelas tiga, sehingga maksimal tonase yang boleh lewat hanya kendaraan dengan berat delapan ton. Dengan begitu, kendaraan roda enam (R6) belum diperbolehkan melintas.

"Di pertigaan Soko sana, sudah ada rambu untuk larangan tersebut," lengkapnya lagi.

Selebihnya, pihaknya mengimbau dan memberitahukan kepada masyarakat supaya berhati-hati saat melintas jembatan Glendeng yang sudah dibuka hari ini. Rencananya akan diterjunkan petugas, untuk memastikan tidak adanya kendaraa R6 atau lebih yang nekat melintas. 

"Selalu berhati-hati, dan tolong diperhatikan rambu-rambu lalulintas sehingga terjaga keselamatan lalulintas," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, Jembatan Glendeng pada pada 4 Januari 2022 lalu telah dibuka untuk R2 dahulu. Dalam perbaikan kontruksi, jembatan yang belum jelas status kepemilikan asetnya itu dibangun dengan APBD Tuban 2021 senilai Rp4,17 miliar. 

Proyek pembangunan Jembatan Glendeng sendiri molor dari waktu yang ditentukan. Sesuai perjanjian antara pemkab dan kontraktor, jembatan seharusnya rampung pada 24 Desember 2021 lalu.

Molornya sebuah pekerjaan fisik memiliki konsekuensi bagi kontraktor Jembatan Glendeng. Selain sanksi teguran, pemkab juga mengenakan denda terhitung dari hari keterlambatan.

"Aturan besarnya denda adalah satu permil / harinya atau 1 / 1000 per harinya," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi.

Sejak rusak dan tergerus abrasi Sungai Bengawan Solo pada November tahun 2020 lalu, perekonomian masyarakat setempat tersendat karena jembatan ahrus ditutup total. Akibat kerusakan tersebut, untuk kendaraan roda empat dan kendaraan berat dialihkan ke jalan Ponco-Parengan maupun Menilo sebagai alternatif terdekat menuju Bojonegoro ataupun Tuban. [Feb/Ali ].