Pasar Tradisional dan Toko Kelontong Diberi Waktu Sepekan untuk Sesuaikan Harga Minyak Goreng

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Supermarket dan minimarket sudah menyesuaikan kebijakan satu harga minyak goreng senilai Rp14.000 per liter. Giliran toko kelontong dan distributor minyak di pasar tradisional di Kabupaten Tuban yang segera menyusul adaptasi harga baru tersebut.

Dinas Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdangan Tuban memberikan waktu sepekan kepada pemilik toko kelontong dan pasar untuk bisa menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

"Alasan kita beri waktu sepekan supaya stok lama minyak goreng habis dan ketentuan dari pusat setelah surat edaran keluar. Ketika mendapat stok baru, maka toko kelontong dan pasar tradisional bisa menjual ke konsumen harga baru," ujar Kadis UKM dan Perdagangan Tuban, Agus Wijaya kepada reporter blokTuban.com, Jumat (21/1/2022).

Agus Wijaya selama seminggu ini fokus pada pemantauan, monitoring dan evaluasi. Sedangkan untuk sanksi bagi penjual harga minyak goreng di atas Rp14.000 per liter belum dibahas.

Dijelaskan mantan Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban itu, bahwa toko kelontong dan distributor pasar tradisional berbeda jaringan dengan supermarket dan minimarket. Penyesuaian selama sepekan diprediksi sudah cukup untuk menyetabilkan harga minyak goreng di setiap daerah.

"Beda jaringannya sehingga diberikan waktu sepekan," imbuh mantan Camat Montong itu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO, dan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 milyar liter selama enam bulan. 

Sebagaimana diketahui, hasil Monev Dinas UKM dan Perdagangan menemukan Samudra Supermarket yang beroperasi di Jalan Diponegoro Tuban belum menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng pada 20 Januari 2022.

Begitupula minimarket di Jl. Re Martadinata Tuban juga kehabisan stok minyak goreng setelah konsumennya melakukan panic buying atau memborong minyak goreng karena ketakutan. Baik supermarket dan minimarket tersebut diminta untuk menyesuaikan kebijakan pukul 12.00 Wib. [ali/ono]