Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Ratusan buruh menggelar demo di depan kantor PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban mulai pukul 09.00 Wib, Senin (10/1/2022).
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menutup akses masuk ke kantor IKSG kemudian berorasi menyampaikan tuntutan.
Duraji, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban mengatakan, menyikapi peralihan vendor baru yakni PT. Swabina Gatra yang mendapatkan pekerjaan dari IKSG Pabrik Tuban pertanggal 1 Januari 2022, PT. Swabina Gatra diduga mempersulit pekerja eksisting untuk melakukan aktifitas kerja sebagaimana mestinya.
Buruh menilai IKSG sebagai pemberi kerja bersikap acuh atas komitmen yang sebelumnya telah dibahas secara bersama-sama antara PT. IKSG, PT. Varia Usaha Fabrikasi (vendor lama) serta perwakilan pekerja, untuk menyampaikan pengajuan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok kepada para peserta tender, namun hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami menilai bahwa perusahaan IKSG abai terhadap nasib pekerjanya yang mayoritas warga ring 1, yakni dari Desa Socorejo, Temaji dan Karangasem, terbukti dengan intervensi IKSG yang memaksa salah satu vendornya yakni PT. Varia Usaha Fabrikasi agar menganulir kenaikan uang makan pekerjanya.
Atas dasar tersebut, tuntutan buruh pertama mengecam perusahaan yang melarang pekerjanya melakukan aktivitas kerja sama halnya menghalang-halangi setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak.
Sudah menjadi hukum kebiasaan, meskipun berganti vendor, pekerja masih dapat melaksanakan aktifitas kerja di area pabrik, meskipun belum ada surat kontrak kerja. Kelengkapan berkas administrasi yang diminta perusahaan mencantumkan batas akhir penyerahan berkas sebagai syarat administrasi, yakni tanggal 4 Januari 2021 merupakan sebuah kesengajaan bahwa pekerja tidak diperkenankan melakukan aktifitas kerja dari tanggal 1 hingga tanggal 3 Januari.
Pelarangan bagi pekerja untuk memasuki area kerja menimbulkan dampak secara psikologis bagi pekerja.
Buruh menuntut IKSG untuk menetapkan sistem istirahat harian sesuai schadule lama. Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, paling sedikit setengah jam setelah bekerja empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020).
Istirahat kerja yang bergilir, lanjut Duraji yang diwacanakan perusahaan memungkinkan bagi pekerja beraktifitas kerja melebihi waktu empat jam secara terus menerus, tentunya akan berdampak terhadap kesehatan bagi para pekerja. Waktu istirahat kerja yang tak beraturan dikhawatirkan akan menganggu kualitas kerja.
Tuntutan ketiga, IKSG untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan pekerja berupa kenaikan uang makan dan tunjangan pokok. Bahwa objek pekerjaan yang dilaksanakan pekerja outsourcing tidak seharusnya dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu mengingat objek pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan inti di perusahaan IKSG yakni produksi sak semen.
Pasal 59 Ayat (1) perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu. Ayat (2) perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Duraji menambahkan, bahwa objek pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja outsourcing sama halnya juga dilakukan pekerja organik atau pekerja IKSG dengan status hubungan kerja PWKTT. Tentunya tuntutan kenaikan uang makan sebesar Rp12.000 dari yang semula Rp10.500 dan tunjangan pokok dari Rp50.000 menjadi Rp60.000 merupakan hal yang wajar dan sepatutnya dipenuhi oleh perusahaan.
"Dengan masa kerja dengan durasi kerja empat hingga 25 tahun semestinya perusahaan mempertimbangkan dan melakukan peninjauan upah secara berkala, diantaranya memberlakukan struktur skala upah," katanya.
Buruh mengancam jika IKSG tetap angkuh dan mengabaikan aspirasi serikat pekerja, tidak menutup kemungkinan aksi lanjutan akan terus dilakukan dengan jumlah massa aksi yang lebih besar.
Abdul Malik kuasa hukum IKSG, menjelaskan mediasi masih berlangsung antara buruh dan manajemen IKSG. Diantara poin tuntutan buruh adalah permintaan kenaikan uang makan, dan belum ada keputusan.
"Pemenang tender disilahkan untuk memenuhi tuntutan buruh dan manajemen IKSG dilibatkan dalam diskusinya. Ini istirahat sebentar kemudian dilanjut mediasinya," sambung Abdul Malik di lokasi.
Santo sebagai Manajer Operasional 2 di Swabina Gatra menambahkan, bahwa sebagai pemenang tender belum bisa memenuhi tuntutan buruh karena itu di luar regulasi. Untuk hak pekerja yang sesuai regulasi telah diberikan.
"Kita tidak bisa keluar dari aturan yang sudah ada dan ditegaskan tidak ada pengurangan tenaga kerja," tegasnya.
Tuntutan buruh dinilai Duraji hal wajar sebagai motivasi untuk semangat dalam bekerja. Demo yang dilakukan 400 buruh IKSG akan dilanjutkan sampai ada titik temu dan sesuai rencana unjuk rasa juga akan berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Hari ini belum ada titik temu. Massa akan bertahan hingga uang makan dan tunjangan diberi lebih layak," terangnya.
Pantauan di lokasi, mediasi selain dihadiri buruh, manajemen IKSG dan Swabina juga diikuti Forkopimca Jenu seperti Camat, Kapolsek, dan Danramil Jenu. Selain itu, dipantau langsung oleh Kasatintel Polres Tuban dan jajarannya. [ali/ono]