Embat Motor di Dalam Rumah Warga Rengel, Pria Ini Ditangkap di Pasuruan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan kasus Curanmor tersebut, Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku bernama Arif Efendi (26) warga berdomisili di Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban di rumah kakanya yang berada di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur usai melakukan aksi pencurian motor milik Supriyanto (43) warga Dusun Boro, Desa Banjararum Kecamatan Rengel.

"Pelaku kita amankan di wilayah Pasuruan," terang Waka Polres Tuban Kompol Priyanto saat Konferensi Pers, Senin (27/12/2021).

Waka Polres Tuban menjelaskan, aksi pencurian motor tersebut terjadi pada Minggu (31/10/2021) dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Tuban Kamis (16/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Mendapatkan laporan itu, Satreskim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Renggel langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Setelah didapatkan keterangan, bahwa pelaku curanmor tersebut di duga dilakukan oleh karyawan korban yang bernama Arif Efendi.

Kemudian Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di rumah kakaknya di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

"Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan dengan cara masuk rumah lalu mengambil motor milik korban. Adapun motor hasil curian tersebut telah digadaikan 20 juta," jelas Waka Polres.

Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Tuban mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Surat keterangan dari PT. FIF Cabang Tuban, Foto Copy BPKB motor merk HONDA tipe PCX warna putih, 1 unit motor merk HONDA tipe PCX warna putih dan 1 lembar STNK motor merk HONDA tipe PCX warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [hud/mu]