KP Ronggolawe Beri Penyuluhan Hukum ke Warga Remen

 

Reporter : Ali Imron

 

blokTuban.com - Koalisi Perempuan (K.P.) Ronggolawe Tuban menyelenggarakan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Kemenkumham RI didukung oleh Pemerintah Desa Remen. Dalam Penyuluhan tersebut mengundang unsur RT, RW, nuslimat, pembantu pegawai pencatatan nikah (P3N/modin), fatayat, ansor, kopwan, karang taruna, BPD, PKH dan masyarakat setempat berjumlah 30 orang dan bertempat di Aula Balai Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban.

 

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yang pertama Ulfa Imroatul Azizah, SH dari Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban dan Nunuk Fauziyah, MM selaku Direktur OBH K.P.Ronggolawe.

 

Dalam sambutan Ketua K.P.Ronggolawe, Suwarti menyampaikan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan K.P.Ronggolawe yang telah dipercaya oleh KEMENKUMHAM RI sejak 2015 sampai sekarang sebagai pemberi bantuan Hukum. Serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagai wujud dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin, terutama perempuan dan anak korban kekerasan.

 

"Di Kabupaten Tuban sendiri juga sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin. Dengan adanya PERDA tersebut Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah Tuban," kata Warti dalam siaran resminya yang diterima blokTuban.com, Selasa (12/10/2021).

 

K.P.Ronggolawe telah terakreditasi KEMENKUMHAM RI Nomor M.HH.07.02 Tahun 2018 dengan Akreditasi C Periode 2019-2021 yang mempunyai 4 Advokat dan 40 Palalegal yang sudah lolos mengikuti serangkaian pendidikan yang tersebar di 20 Kecamatan.

 

Program bantuan hukum dari KEMENKUMHAM RI terdiri dari litigasi antara lain pidana, perdata dan TUN. Kegiatan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, konsultasi, negosiasi, drafting dokumen, pendampingan luar pengadilan dan penelitian hukum.

 

Tahun 2004 hingga sekarang K.P.Ronggolawe telah berkontribusi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak yang telah menjadi korban kekerasan secara gratis.

 

Kurun waktu 2004-2021 terjadi 1.624 kasus litigasi dan non litigasi. Kasus yang telah didampingi baik secara litigasi maupun nonlitigasi antara lain KDRT, kekerasan anak, kekerasan seksual, trafficking dan KDP.

 

Kepala Desa Remen Bapak Rusdiyono memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada K.P.Ronggolawe karena baru pertama kali diadakan Penyuluhan Hukum dan Desa Remen. Selama ini masyarakat belum mengetahui proses atau alur penyelesaian jika berhadapan dengan hukum.

 

"Kami berharap kegiatan dapat berkelanjutan dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan dengan hukum," sambung Rusdiono.

 

Penyampaian materi pertama oleh Ulfa Imroatul Azizah, SH Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban. Pada tahun 2018 Pemerintah Daerah dan DPRD Tuban telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

 

Perda ini mengatur tiga pihak yang diatur, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum.

 

K.P.Ronggolawe merupakan salah satu lembaga pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Tuban yang bergerak di isu perempuan dan anak. Sejak diundangkan pada tahun 2018, Bagian Hukum Pemerintah Tuban belum bisa mengimplementasikan PERDA dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) masih tahap drafting.

 

"Semoga tahun ini terselesaikan sehingga Perda dapat dilaksanakan dan dapat di akses oleh masyarakat Tuban. Bantuan hukum hanya dapat diakses oleh warga yang mempunyai domisili di Kabupaten Tuban," ujarnya.

 

Materi kedua disampaikan oleh Nunuk Faizuyah, MM selaku Direktur OBH K.P.Ronggolawe tentang alur penangan dan pelaporan korban kekerasan perempuan dan anak. Jenis kekerasan yang sering dilaporkan ke K.P.Ronggolawe yaitu berupa kekerasan Fisik, Psikis, Seksual (Pemerkosaan, Pencabulan, Persetubuhan dan Pelecehan Seksual), Penelantaran dan KBGO.

 

Temuan di lapangan ketika terjadi suatu perkara atau masalah masyarakat selama ini melaporkan kepada tokoh desa seperti Ketua RT, RW, Tokoh Agama, Moden menjadi simpul dan tempat masyaarkat mengadukan permasalahanya. 

Alur Bantuan hukum perempuan dan Anak Korban kekerasan yang dilaporkan melalui telepon, datang sendiri atau penjemputan oleh paralegal kemudian datang ke kantor K.P Ronggolawe untuk mengisi form pengaduan sebagai identitas dasar melakukan pendampingan.

 

Kemudian korban akan diberikan layanan konseling guna mengetahui kondisi klien setelah mengalami kekerasan. Hasil Konseling akan di laporkan kepada Tim Advokasi yang akan mendapat dua rekomendasi penyelesaian.

 

Pertama penyelesaian secara Litigasi (penyelasaian perkara di dalam peradilan) baik Pidana maupun Perdata. Yang kedua secara Non Litigasi (penyelesaian dii luar pengadilan) berupa konsultasi hukum, mediasi, investigasi, dan negosisasi. "Dalam pengajuan bantan hukum klien mengajukan permohonan tertulis atau lisan, melampirkan berkas perkara,kemudain setelah melengakapi administrasi," tutup Nunuk. [ali/col]