Tak Berizin, Tower Provider di Semanding Disegel Satpol PP

 

Reporter: Ali Imron

 

blokTuban.com - Kelancaran signal pengguna provider di suatu wilayah sangat tergantung pada posisi towernya. Pendirian tower pun harus melalui kajian panjang serta perizinan di Pemkab setempat.

 

Berbeda dengan kondisi di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ada salah satu tower provider terkemuka yang melanggar aturan karena sengaja beroperasi tanpa mengurus izin.

 

"Setahunan towernya belum berizin ke Pemkab, sehingga kami segel," kata Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto kepada reporter blokTuban.com, Senin (11/10/2021).

 

Hery menambahkan, beberapa petugas Satpol PP Tuban langsung menuju lokasi keberadaan tower di Semanding. Setelah itu pintu masuk tower digembok 8 rantai kemudian kuncinya dibawa ke kantor.

 

Bila pemiliknya mau membuka towernya, disarankan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu. Berdasarkan izin tersebut, petugas Satpol PP Tuban akan membuka segel yang dipasang pada Jumat (8/10/2021).

 

"Segel akan dibuka bila sudah mengurus iziBjjh hhn," imbuhnya.

 

Data tahun 2016 silam, di Kabupaten Tuban sudah berdiri 221 tower provider atau seluler yang menyebar di sembilan kecamatan dan 34 di antaranya belum berijin. Puluhan tower atau Menara Telekomunikasi jenis Based Tranceiver Station (BTS) yang belum berizin langsung disegel oleh petugas Satpol PP Tuban.

 

Diketahui, penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 20 tahun 2013. Untuk perizinan tower ada dua jenis yaitu izin pembangunan dan operasional.

 

Dalam Perda juga diatur pemilik tower dikenakan retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dalam setahun. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. [ali/col]