Sempat Blokir Jalan, 2 Sopir Truk Pengangkut Sapi dan Orang Akhirnya Minta Maaf

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dua orang sopir truk terbuka pengangkut sapi dan sejumlah orang diatas bak truk akhirnya mengaku salah dan meminta maaf. Keduanya mengaku salah lantaran memblokir jalan beberapa menit karena tidak terima ditilang saat melintas di Pos Lalu Lintas Pakah.

Kedua sopir tersebut diketahui bernama SG warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dan AH warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. 

Keduanya, secara terang-terangan mengaku melanggar lalu peraturan lalu lintas. Karena kendaraan truk yang dikemudikannya sedang mengakut sapi dan ada sejumlah penumpang di atas bak terbuka.

"Atas kejadian tersebut saya mohon maaf kepada jajaran kepolisian, khususnya Satlantas Polres Tuban. Untuk meminta maaf dari hati yang paling dalam. Sekali lagi minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," kata AH, pada Kamis (16/9/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh SG sopir truk asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ia mengaku, bersalah dan minta maaf karena telah melanggar lalu lintas. 

Dia pun menyesal lantaran kejadian itu menjadi viral di Media Sosial (Medsos) dan berujung kesalahpahaman di masyarakat. Padahal sebelumnya dia merasa tidak memviralkan video tersebut ke medsos. "Sekali lagi saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.

Semantara itu, Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala menceritakan, awalnya sejumlah sopir truk pengangkut sapi memblokir jalan karena tak terima ditilang. Mereka tak terima saat petugas menghentikan dan menilang para sopir truk pengangkut sapi dan sejumlah penumpang orang di pos lalulintas Pakah Tuban. 

Karena kesal dengan petugas, mereka sengaja menghentikan kendaraannya di tengah jalan. Sehingga, menimbulkan arus lalu lintas sedikit tersendat beberapa menit.

"Kalau macet berjam-jam itu gak, dan memang arus lalu agar tersendat. Tapi itu tidak lama," terang Kasat.

Arum menambahkan, mereka ditilang karena bukan terkait truk mengangkut sapi. Tetapi, di bak truk itu mengangkut orang dengan jumlah yang banyak. Padahal truk barang tersebut tidak diperbolehkan digunakan mengangkut orang. Sedangkan, salah satu penumpang di bagian depan tidak menggunakan sabuk pengaman. 

"Penilangan yang dilakukan petugas sesuai Pasal 303 UU lalulintas tentang kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang. Dan pasal 289 UU Lalu lintas, karena penumpang di depan tak menggunakan sabuk pengaman," ungkap Arum.

Selanjutnya, guna meminimalisir kejadian serupa, Satlantas Polres Tuban akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para sopir bak terbuka supaya tidak digunakan mengangkut penumpang. Termasuk, truk pengangkut pakan ternak yang mengangkut muatan berlebihan atau over kapasitas yang dapat membahayakan kendaraan lain.

"Sosialisasi dan edukasi akan kita gerakan utamanya untuk sopir truk. Termasuk menjelaskan tatacara muatan jangan sampai melebihi muatan atau over dimensi," pungkas AKP Arum.[hud/sas]