Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Wisata religi Makam Sunan Bonang yang terletak di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban mulai dibuka untuk peziarah pada Selasa (31/8/2021) siang.
Kelonggaran ini berlaku seiring Kabupaten Tuban masuk level dua atau zona kuning di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali tanggal 31 Agustus - 6 September 2021.
Hari pertama dibuka, terpantau hanya peziarah lokal yang datang dan membacakan doa-doa di sekitar makam salah satu Walisongo ini. Mereka tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Rata-rata peziarah yang datang berasal dari Kecamatan Tuban Kota, Semanding, Merakurak, Montong, hingga Jatirogo. Meskipun belum ramai, dibukanya wisata religi di belakang Masjid Agung Tuban ini disambut gembira oleh warga sekitar.
"Kami senang hari ini sudah dibuka makam Sunan Bonang. Meski belum banyak, warga sekitar bisa sedikit-sedikit mengais rejeki," kata Muhammad (36) kepada reporter blokTuban.com.
Tonton Video Selengkapnya:
Pria yang berjualan minyak wangi ini mengaku kesulitan selama wisata religi ditutup. Lebih dari dua bulan, ia memutar otak untuk bisa bertahan hidup bersama keluarganya.
Wisata Sunan Bonang adalah harapannya untuk mendapat penghasilan. Sekaligus membiayai anaknya yang sudah mulai belajar tatap muka terbatas.
Pantauan di lokasi, masih ada sebagian besar pedagang yang masih tutup. Mereka dikabarkan akan kembali berjualan, ketika jumlah peziarah meningkat.
Pedagang yang tetap buka, terpantau juga disiplin Prokes. Sembari menawarkan barang dagangannya ke orang-orang yang lewat, mereka juga memanfaatkan untuk menata ulang jualannya.
Selain wisata religi, wisata alam Pantai Kelapa (PK) yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang juga dijadwalkan buka untuk umum per tanggal 1 September 2021.
"Mulai besok PK kami buka untuk umum dan menerapkan Prokes ketat. Syaratnya pengunjung wajib taat prokes dan tidak perlu menunjukkan kartu vaksin," sambung Muhasan Ketua Pokdarwis PK.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban, Sulistiyadi saat dikonfirmasi belum mengantongi Surat Edaran (SE) Bupati terkait kelonggaran masyarakat Tuban.
"SE masih proses," singkatnya.
Mengutip Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali bahwa ada beberapa daerah di Jatim yang masuk level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tuban,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. [ali/sas]