Sidang di Tempat, Pelanggar Operasi Yustisi Didenda Rp50 Ribu

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kepolisian Resort (Polres) Tuban bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di depan Kantor Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (23/7/2021).

Operasi Yustisi dengan agenda sidang di tempat bagi pelanggar Prokes tersebut, jajaran Polres Tuban melibatkan personel gabungan dari TNI serta Satpol PP Kabupaten Tuban.

Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso mengatakan, sebanyak 30 orang yang kedapatan melanggar prokes tidak memakai masker di tempat umum harus mengikuti sidang di tempat dan membayar denda masing-masing Rp50.000.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban pada massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali," terang Kompol Budi.

Menurutnya, penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban adalah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1 dan 4.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman saat dikonfirmasi mengatakan, masih banyaknya masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya penerapan prokes. Terbukti saat puluhan pelanggar terjaring ketika pelaksanaan Operasi Yustisi sidang di tempat.  

"Tadi ada 30 pelanggar protokol kesehatan, kita lihat masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan mungkin karena faktor kejenuhan dari masyarakat tapi semua demi menjaga agar terhindar dari virus ini, tidak tertular dan juga tidak menularkan," jelas Kapolres Tuban, AKBP Darman.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 4. Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap patuh prokes selama pandemi belum berakhir.

"Tujuan utama kita bukan denda, tapi lebih dari memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, saya berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dan tetap terapkan protokol kesehatan," harapnya.[hud/col]