Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Menurut Undang- undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran, setiap insinyur yang memiliki aktifitas keinsinyuran harus memiliki surat ijin berupa Surat Registrasi Insinyur (SRI).
Namun, saat ini masih banyak insinyur yang belum punya SRI tersebut. Sehingga, para insinyur tersebut harus mengurus atau mengantongi SRI kalau ingin beraktifitas keinsinyuran.
Hal itu terungkap dalam musyawarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Tuban dan sosialisasi UU nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran tersebut.
"Masih banyak yang belum memiliki SRI, yang merupakan suatu kewajiban. Berbekal hal tersebut, maka akan dibentuknya PII Cabang Tuban yang akan menjadi wadah untuk para insinyur di Kabupaten Tuban dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua panitia kegiatan Krisna Trisnajaya.
Menurut Krisna, terbentuknya kepengurusan PII didasari oleh banyak industri besar di Kabupaten Tuban yang pekerjanya insinyur atau saat ini sarjana teknik yang melakukan kegiatan keinsinyuran.
Acara yang digelar di ruang rapat lantai 2 setda Tuban itu, sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 disampaikan oleh Dr. Ir. Guntur Prihantono MT. MH.
Bupati Tuban dua periode Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si yang hadir dalam acara itu justru berbagi pengalaman dengan peserta. Dia menyebut PII adalah organisasi pertama yang dia ikuti setelah kembali ke Tuban pada sekitar tahun 1997 an.
‘’ PII adalah organisasi pertama yang saya ikuti setelah kembali ke Tuban,’’ ujar wabup.
Menurut mantan Ketua PC NU Tuban itu, PII sangat dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan para insinyur. Atau saat ini disebut sarjana teknik yang melakukan aktifitas keinsinyuran di Kabupaten Tuban.
‘’Karena PII sebagai wadah pengikat silaturahmi dan perlindungan hukum," tuturnya
Menurut wabup, hal tersebut penting, sebab seperti organisasi profesi lainnya, para anggotanya juga membutuhkan bantuan hukum jika mengalami masalah yang berhubungan dengan aktifitas keprofesiannya.
"Apa lagi, saat ini banyak perusahaan berdiri di Tuban yang mempekerjakan insinyur. Untuk itu, musyawarah cabang dan sosialisasi Undang- undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, penting dilaksanakan di Kabupaten Tuban," ungkapnya.
Wabup berpesan, musyawarah yang digelar diharapkan dapat melahirkan program kerja dan mereorganisasi juga mengaktifkan kembali PII di Kabupaten Tuban.
Nampak hadir dalam acara tersebut Sekda Budi Wiyana, serta Ketua PII Jawa Timur Mohammad Bisri.[ali/ono]