Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Seorang pengemis perempuan bernama Asriamah (65) beralamat Paciran Kabupaten Lamongan ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Tuban di jalan protokol pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.
Penertiban ketiga kali tersebut dilakukan dengan humanis, dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang merasa terganggu dan membahayakan pengguna jalan raya, petugas URC Satpol PP (Trail) atas perintah pimpinan langsung menuju TKP (perempatan sumur srumbung).
Ketika petugas URC Satpol PP sampai di lokasi, terdapat wanita setengah baya dengan membawa tongkat sedang meminta minta atau pengemis.
"Karena perbuatannya tersebut telah melanggar PERDA 16/2014 tentang Tibumtranmas, akhirnya petugas URC Satpol PP langsung menghubungi petugas On Call (Mobil Patroli) supaya ke TKP untuk mengamankan pengemis itu," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Tuban, Sugeng Sutoto kepada reporter blokTuban.com, Sabtu (12/6/2021).
Untuk pendataan dan pembinaan, pengemis yang bersangkutan kemudian dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Tuban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ternyata pengemis itu, lanjut Totok sapaan akrabnya sudah beberapa kali ditertibkan petugas Satpol PP. Ditambah juga sudah ada datanya di Dinas Sosial. Menurut pengakuan memang sudah ditertibkan tiga kali oleh regu yang berbeda.
Adapun lokasi penertiban selama ini di perempatan pegadaian, perempatan sambong dan perempatan sumur srumbung.
"Setelah diterima oleh petugas RPS Dinas Sosial, petugas URC Satpol PP dan regu On Call kembali patroli," tandasnya. [ali/mu]