Ternyata Banyak Insinyur yang Belum Teregistrasi sesuai UU
Menurut Undang- undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran, setiap insinyur yang memiliki aktifitas keinsinyuran harus memiliki surat ijin berupa Surat Registrasi Insinyur (SRI).
Menurut Undang- undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran, setiap insinyur yang memiliki aktifitas keinsinyuran harus memiliki surat ijin berupa Surat Registrasi Insinyur (SRI).