Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tuban menyatakan bahwa tiga anak pencari sumbangan dengan membawa kotak amal musala di jalan protokol Kecamatan Kota merupakan korban eksploitasi.
Temuan ini menjadi yang pertama bagi LPA di Bumi Wali, setelah giat penertiban dan pembinaan bersama Dinas Sosial P3A, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI pada Rabu (2/6/2021) sore.
Kepada blokTuban.com, Sekretaris LPA Tuban, Slamet Efendi butuh waktu dan keuletan saat proses asesment kepada dua anak laki-laki dan satu anak perempuan di gedung RPS Dinas Sosial P3A Tuban. Mereka seolah-olah sudah disetting saat ditanya, dan kerap memberikan data ambigu dan bohong.
"Awalnya ketiganya bilang inisiatif sendiri, tapi setelah didalami mereka mengaku ada yang menyuruh. Ketiga anak ini menjadi bagian dari 15 anak pencari sumbangan modus kotak amal yang sering keliling di wilayah Kota," kata Slamet melalui sambungan telelponnya, Kamis (3/6/2021).
Praktik mempekerjakan anak di bawah umur dan masih sekolah di salah satu MTs dan SMA di Tuban tersebut, berdasarkan pengakuan korban sudah berjalan selama dua tahun. Sistemnya bagi hasil 50:50, misalnya dalam sehari mendapat Rp200 ribu, maka Rp100 ribu diberikan kepada pelaku eksploitasi dan sisanya untuk korban.
Iming-iming tersebut diduga membuat anak-anak tergiur, karena dapat dipakai untuk uang jajan. Nahasnya, praktik tersebut diketahui wali atau orang tua dari ketiga anak tersebut yang juga dipanggil untuk menjemput korban sekaligus melakukan pembinaan di rumah.
"Pesan kami kepada orang tua atau wali korban untuk memastikan anak-anak tersebut tidak lagi meminta sumbangan kotak amal. Praktik itu adalah eksploitasi anak dan melanggar UU," sambung pria asal Plumpang.
Selain orang tua, terduga pelaku eksploitasi anak berinisial T juga dipanggil. Mereka baik orang tua dan T kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan eksploitasi anak. Bila dikemudian hari ditemukan praktik serupa, maka LPA tak segan melimpahkan kasus ini ke penegak hukum.
"Kali ini kita masih pembinaan dan kita peringatkan untuk tidak mengulangi lagi. Untuk uang yang ada di dalam kotak amal kemudian diberikan ke korban, sedangkan kotak amal masih disita LPA dan tidak dikembalikan ke T. Karena jika dikembalikan sama halnya mendukung dan melegalkan eksploitasi anak bermodus kotak amal," pungkasnya. [ali/ono]