Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Penyebaran virus corona atau Covid-19 sampai detik ini belum mereda, sehingga penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditingkatkan di tengah aktifitas masyarakat khususnya di pasar tradisional Desa Rahayu, Kecamatan Soko pada Rabu, (17/3/2021)
Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Soko bersinergi dengan seluruh aparat pemerintahan desa untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan agar penularan Covid-19 bisa diputus mata rantainya.
Untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, Babinsa yang ada di wilayah Kecamatan Soko terus aktif melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan. Dengan harapan dapat menciptakan kondisi masyarakat yang patuh dan sadar melaksanakan aturan dalam penerapan protokol kesehatan.
Babinsa Koramil 0811/07 Soko, Serma Sukri beserta enam anggota lain yang bertugas melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Desa Rahayu sekaligus sosialisasi 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) serta menyampaikan kepada pengunjung pasar untuk menggunakan alat pelindung diri dalam masa pandemi Covid-19 ini.
“Tolong maskernya dipakai dan jangan lepas masker jika berada di luar rumah. Supaya proses penularan virus corona tidak terjadi,” jelas Serma Sukri.
Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi upaya terbaik dalam mengajak masyarakat. Dengan bersama-sama menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan untuk menciptakan masyarakat sehat dan terhindar dari penularan virus.
Selaras dengan edukasi ke masyarakat, Satgas Covid-19 di Kabupaten Tuban terus melakukan razia PPKM di pusat keramaian. Sampai detik ini masih terjadi pelanggaran baik peorangan maupun pelaku usaha.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan PPKM di Tuban berlangsung sejak tanggal 27 Januari 2021 hingga sekarang dengan 3.021 pelanggar perorangan dan 224 pelanggar pelaku usaha.
“Untuk perorangan kebanyakan tidak pakai masker. Selain teguran lisan juga disita STNK, KTP, SIM dan denda Rp100.000 jika sudah beberapa kali diingatkan,” ungkap Hery Muharwanto.
Begitupula terhadap pelaku usaha, Hery menambahkan sekali diingatkan dan melanggar lagi maka dikenakan sanksi senilai Rp300.000. Pelaku usaha sebelumnya telah mengetahui adanya surat edaran PPKM di Kabupaten Tuban. Ada aturan main yang harus ditaati selama pandemi Covid-19.
Dari ribuan pelanggar perorangan, denda administratif yang terkumpul Rp 16.200.000 dan untuk denda pelaku usaha senilai Rp18.600.000. Denda tersebut terkumpul selama 34 kali razia di berbagai titik target kerumunan. [ali/sas]
Babinsa Tegakkan Prokes di Pasar Tradisional Desa Rahayu
5 Comments
1.230x view