Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Seorang pengusaha cafe di Jalur Pantura Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu dikabarkan sempat adu mulut dengan petugas yang sedang melakukan razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban pada Rabu (10/3/2021) malam.
Pengusaha tersebut protes karena merasa cafenya sering menjadi sasaran razia Covid-19. Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto saat dikonfirmasi menjelaskan, razia protokol kesehatan selama ini menyasar fasilitas atau tempat umum termasuk di dalamnya tempat usaha cafe, warung, tempat makan, dan tempat hiburan karaoke.
Ditambahkan, setiap razia ada jadwalnya dan timnya terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI. Dalam waktu sebulan, paling tidak petugas kembali ke titik A dua kali. Artinya setiap cafe berpotensi didatangi petugas dua pekan sekali.
“Semalam ada satu cafe yang protes ke petugas. Sebelumnya juga pernah didatangi saat razia prokes, karena ada laporan dari masyarakat bahwa cafe tersebut masih beroperasi dan menimbulkan kerumunan di atas pukul 21.00 WIB,” ujar Hery kepada blokTuban.com, Kamis (11/3/2021).
Hery menambahkan di cafe tersebut juga ditemukan banyak orang yang tidak memakai masker. Termasuk pekerjanya atau purel juga melanggar prokes dengan tidak memakai masker.
Langkah Satpol PP menangani cafe tersebut yaitu dengan membinanya di tempat. Tujuannya agar para pengusaha cafe mau mentaati aturan untuk bersama-sama mencegah Covid-19. Dengan tidak taat prokes sama halnya andil menularkan virus ke orang yang rentan terpapar.
“Setelah dari cafe mereka bisa membawa virusnya ke rumah-rumah dan itu berbahaya bagi keluarganya,” imbuh Hery yang telah menjabat 19 tahun sebagai Kasatpol PP Tuban.
Sekedar diketahui, PPKM di Kabupaten Tuban berlaku sampai 22 Maret 2021. Dalam jangka waktu tersebut seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dipantau oleh petugas.
Para pengusaha makanan dan minuman statusnya tidak bisa disetarakan dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur Pantura Tuban, karena mereka punya modal besar. Bila berkali-kali dibina tidak diindahkan, maka sanksi terberat dapat ditutup usahanya. [ali/ito]
Langgar Prokes, Pengusaha Cafe Malah Protes ke Petugas
5 Comments
1.230x view