Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Puluhan ahli waris korban meninggal Covid-19 di Kabupaten Tuban dipastikan batal menerima santunan sebesar Rp 15 juta dari Kementrian Sosial, Jumat (26/2/2021).
Batalnya santunan setelah terbitnya surat Kemensos nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 perihal rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 pada tanggal 18 Februari 2021 lalu.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono mengatakan surat Kemensos berisi dua poin.
Poin satu tertulis di tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos. Terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinsos provinsi dan kabupaten atau kota tidak dapat ditindaklanjuti.
Poin dua oleh karenanya berkenaan Kepala Dinsos provinsi sekiranya dapat menyampaikan ke Dinsos kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Selanjutnya untuk tidak memberi rekomendasi dan usulan kepada Kemensos RI.
"Alasan Kemensos yang kami terima tidak ada uangnya. Sehingga usulan Kabupaten Tuban tidak dapat direalisasi. Pada tahun 2020 ada 50 lebih usulan santunan dan sampai akhir tahun tidak ada kabarnya," ungkap Joko Sarwono ketika dikonfirmasi blokTuban.com.
Joko menambahkan, sebelumnya ada Surat Edaran (SE) dirjen yang menyampaikan informasi bahwa untuk yang meninggal confirm positif Covid-19 akan diberikan santunan sebesar Rp15 juta.
Dinsos Tuban pada bulan Agustus sudah menindak lanjuti sesuai arahan dinsos propinsi di bulan Agustus 2020 dan telah mengirimkan 17 orang ke Kemensos melalui Dinsosprov. Dalam perkembangannya banyak yang menanyakan kapan cairnya sampai dengan akhir tahun 2020 tidak ada info apapun tentang santunan ini.
Adanya aturan pembatalan santunan Covid-19, Joko telah meneruskan pesan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Tuban. Sebagian bisa menerima dan lainnya cenderung marah karena kena amuk warganya.
"Kami Dinsos kabupaten juga tidak bisa berbuat banyak karena aturannya seperti itu," imbuhnya.
Soal santunan korban Covid-19 sempat ditanyakan oleh warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu pada bulan Desember 2020. Kepala desa setempat kemudian mengkonfirmasi ke Camat Jenu, M. Maftuchin Reza.
"Sempat ada yang tanya warga Kaliuntu kemudian kita jelaskan melalui Kades belum ada kabar selanjutnya," sambung Camat Reza.
Hingga adanya surat penghapusan santunan Covid-19 Kemensos, Camat Jenu memastikan wilayahnya kondusif. Artinya informasi baru telah disampaikan kades kepada warganya dengan baik.
Merespon peniadaaan santunan, Tri Astuti Ketua Komisi 4 DPRD Tuban bahwa isi surat dari Kemensos sudah jelas bahwa tidak ada alokasi anggaran santunan korban Covid-19 bagi ahli waris pada tahun 2021 ini maka tentunya usulan dari kabupaten Tuban tidak bisa terealisasi.
"Kami menyayangkan akan kebijakan ini, Namun demikian karena ini sudah menjadi keputusan pusat maka di harapkan masyarakat bisa memahami keadaan ini," beber politisi Gerindra Tuban.
Komisi 4 juga tidak bisa berbuat lebih karena di APBD Tuban di 2021 juga tidak dianggarkan. Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas sosial untuk mencari alternatif lain dengan memberi santunan sesuai kemampuan keuangan daerah walaupun nilainya tidak sebesar yang di janjikan Kemensos di awal. [ali/ono]