Muat Kayu Jati Glondong 44 Batang, 2 Warga Bangilan Ditangkap

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dua orang warga asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh polisi hutan mobil (Polhutmob) RPH Kaligede, BKPH Bate, KPH Jatirogo, Senin (22/2/2021) malam.

Dua warga tersebut diketahui bernama Kaidi (44) warga Desa Kumpulrejo dan Nadu (45) warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Keduanya ditangkap lantaran kedapatan mengangkut sekitar 44 batang kayu jati glondongan tanpa dilengkapi surat-surat menggunakan kendaraan mobil pickup L300 Nopol S-8941-HD. 

Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti (BB) mobil pickup dan 44 batang kayu jati berbagai ukuran diserahkan ke Polsek Senori guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Senori IPTU Suganda membenarkan adanya penangkapan dua orang warga Kecamatan Bangilan yang diduga mengangkut kayu jati hasil penebangan liar oleh Polhutmob RPH Kaligede.

"Iya benar, Polhutmob menangkap dua orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," terang Suganda.

Berdasarkan hasil keterangan, penangkapan oleh Polhutmob itu berawal ketika melaksanakan patroli hutan, Senin (22/2/2021) malam.

Kemudian, Polhutmob mendapatkan informasi telah ada kendaraan pickup mengangkut kayu jati. Sehingga dilakukan penyanggongan di Jalan Raya Desa Leran, Kecamatan Senori.

"Setelah mengetahui kendaraan pickup tersebut melintas. Kemudian Polhutmob hentikan dan mengecek di dalam bak terdapat beberapa batang kayu jati gelondong tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan," imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta BB pickup dan kayu jati tersebut diserahkan ke Polsek Senori, Polres Tuban guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Adapun dalam kasus ini kedua pelaku dikenakan UU 18 Th 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e jo 83 huruf b.[hud/ono]