Begini Cara Kerja Virtual Police

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Korps Bhayangkara resmi mengoperasikan virtual police. Unit tersebut merupakan gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertujuan mencegah tindak pidana UU ITE, Jumat (26/2/2021).

Adapun cara kerja petugas virtual police nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan jika berpotensi melanggar tindak pidana.

Bila ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, penerapan virtual police bertahap dan biasanya ada petunjuk dari Polda dan Mabes tehnis pelaksanaanya.

"Kita setiap saat siap dan kanti kita tugaskan personel yg mengawaki agar fokus," ungkap Kapolres Ruruh kepada blokTuban.com.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono di lama Cnn mengatakan tahapan virtual police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan. Kemudian Virtual Police Alert peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.

Peringatan itu akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. "dukasi yang kami berikat pada masyarakat lewat patroli siber," pungkasnya. [ali/rom]