Jenazah Covid-19 Diambil Paksa, RSUD Jatirogo Bentuk Tim Pemulasaran Jenazah

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ali Mansyur Jatirogo saat ini telah mempunyai Tim Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19. Pembentukan Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 itu dilakukan pasca adanya insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Ali Mansyur Jatirogo, Nur Istikhawari. Menurutnya, pasca adanya insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19, RSUD Ali Mansyur Jatirogo langsung membentuk Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19. 

"Sekarang kita sudah memiliki tim pemulasaran jenazah Covid-19. Sedangkan pada waktu ada pengambilan paksa jenazah Covid-19 itu memang kita belum punya tim pemulasaran," kata Nur Istikhawari.

Dia menerangkan, selama masa pandemi ini RSUD Ali Mansyur Jatirogo memang hanya menangani kasus pasien yang mengalami sakit ringan.

Sedangkan jika ada pasien yang kondisinya sakit parah langsung dirujuk ke RSUD dr Koesma Tuban, begitu juga jika didapati adanya pasien Covid-19 yang meninggal dunia langsung dibawa ke RSUD dr Koesma Tuban untuk prosesi pemulasaran.

"Kemarin sebelum punya tim pemulasaran, jenazah Covid-19 di bawa ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dilakukan pemulasaran. Dan sekarang sudah ada, sehingga ketika nanti ada yang meninggal kita bisa melakukan pemulasaran sendiri," pungkasnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah Ali Rozikin yang positif terpapar Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.

Ketiga orang tersebut berinisial NU (38) warga Kecamatan Jatirogo AA (32) warga  Kecamatan Jatirogo serta NMN (53) warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.  Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dari hasil pemeriksaan diduga sebagai provokator pengambilan paksa jenazah Covid-19.

"Penyidik Satreskrim Polres Tuban saat ini telah menetapkan tiga orang tersengka dan saat ini masih proses pemeriksaan," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Senin (18/1/2021).

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 Tahun.[hud/col]