Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Direktur RSUD Ali Mansyur Jatirogo, Nur Istikhawari menanggapi terkait insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang dilakukan oleh warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada Kamis (24/12/2020) lalu.
Menurutnya, sebelum insiden itu terjadi pihak RSUD Ali Mansyur Jatirogo telah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga jenazah (Ali Rozikin) terkait pemulasaran dan pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19 dan pihak keluarga menerima itu.
"Pihak keluarga sepakat dan menerima, jenazah dilakukan pemulasaran secara Covid-19. Bahkan keluarga juga ikut mengantar jenazah ke RSUD dr. Koesma Tuban," terang Direktur RSUD Ali Mansyur Jatirogo, Nur Istikhawari di Mapolres Tuban, Senin (18/1/2021).
Dia juga menegaskan, sebelum meninggal berdasarkan hasil tes Swab ketika di rawat di RSUD Ali Mansyur Jatirogo, jenazah tersebut positif Covid-19 sehingga pemulasaran dan pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19.
Akan tetapi, karena RSUD Ali Mansyur Jatirogo belum punya tim pemulasaran secara protokol Covid-19. Sehingga prosesi pemulasaran dilakukan di RSUD dr. Koesma Tuban.
"Saat itu kami belum bisa melakukan pemulasaran jenazah Covid-19. Sehingga kita melaporkan ke tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban dan diminta agar proses pemulasaran di lakukan di RSUD. Dr Koesma. Jadi yang mengantarkan jenazah ke RSUD dr Koesma itu adalah petugas dari RSUD Ali Mansyur dan pihak keluarga mengiringi dibelakangnya," tandasnya.
Setelah jenazah di antarkan ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk prosesi pemulasaran. Selanjutnya petugas dari RSUD Ali Mansyur Jatirogo kembali pulang, sehingga tanggung jawab jenazah tersebut bukan lagi dari RSUD Ali Mansyur Jatirogo melainkan tanggungjawab dari RSUD dr. Koesma Tuban.
"RSUD Ali Mansyur Jatirogo sudah tidak lagi bertanggung jawab ketika jenazah itu sudah diserahkan ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk proses pemulasaran," tutup Ibu Nur.
Sementara itu, buntut dari pengambilan paksa jenazah Covid-19 itu Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah Ali Rozikin yang positif terpapar Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada Kamis (25/12/2020) lalu.
Ketiga orang tersebut berinisial NU (38) warga Kecamatan Jatirogo AA (32) warga Kecamatan Jatirogo serta NMN 53 warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dari hasil pemeriksaan diduga sebagai provokator pengambilan paksa jenazah Covid-19.
"Penyidik Satreskrim Polres Tuban saat ini telah menetapkan tiga orang tersengka dan saat ini masih proses pemeriksaan," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Senin (18/1/2021).
Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 Tahun.[hud/ito]
Keluarga Sepakat Jenazah Dimakamkan Protokol Covid-19
5 Comments
1.230x view