Agen E-Warung: Beras BPNT Harus Sesuai Pedum, Kalau Tidak Akan Ditolak

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Agen E-Warung di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban telah menerima komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako yang akan didistribusikan ke keluarga penerima manfaat (KPM). Sembako terdiri dari karbohidrat minimal 70 persen bentuk beras premium 15 kilogram (kg) maksimal broken 10 persen dengan harga Rp11.000 per kilogram.

Perwakilan Agen E-Warung Andik, kepada blokTuban.com mengatakan beras yang didrop dari supliyer telah melewati pemeriksaan bersama untuk menentukan kualitas beras sesuai pedoman umum (pedum). Jika kualitas tidak sesuai (beras premium,red) pihaknya bersama agen lain akan minta ganti.

"Beras jika tidak standar kami minta ganti. Alhamdulillah beras yang dikirim sesuai pedum," ujar Andik saat ditemui wartawan media ini di tokonya, Jumat (15/1/2021)

Selain beras, Agen E-Warung juga telah menerima protein hewani senilai Rp26.000 sesuai pra order (PO) KPM. Sementara protein nabati akan didatangkan saat pembagian ke KPM.

"Rencananya besok mulai kita salurkan," imbuhnya meyakinkan.

Pada kesempatan yang sama, satu di antara ribuan KPM bernama Puji (47) menuturkan komoditi beras premium yang ia terima sangat bermanfaat bagi keluarganya. Berbeda dengan program sebelumnya, yang harus menjual kembali untuk ditukar dengan beras layak konsumsi.

"Kalau ini langsung kita makan lantaran layak. Harapannya tetap stabil bantuan tetap jalan," ungkap bapak dua anak itu.

Dwi Patmi, Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP) juga menambahkan, untuk memastikan kualitas komoditas BPNT, pihaknya ikut mengawal ketat hingga ke tangan KPM. Ia memastikan, hak 2571 KPM di Jatirogo bisa terpenuhi sesuai pedum.

"Tugas kami sebagai pendamping akan mengawal proses dari supliyer hinga ke tangan KPM. Jika memang ditemukan tidak sesuai supliyer wajib mengganti," tandasnya.

Sekadar diketahui, mulai tahun 2021 supliyer BPNT wajib memberi label produk di kemasan beras maupun telur. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda ) Tuban No. 460/42/414.105/2021.

"Label pada kemasan beras maupun telur harus sesuai PT atau CV yang dipakai untuk mengajukan rekomendasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)," bunyi SE yang ditandatangani Skeda Tuban Budi Wiyana tertanggal 6 Januari 2021 tersebut. [rof/col]