Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada Kamis (25/12/2020) lalu.

Ketiga orang tersebut berinisial NU (38) warga Kecamatan Jatirogo AA (32) warga  Kecamatan Jatirogo serta NMN 53 warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dari hasil pemeriksaan diduga sebagai provokator pengambilan paksa jenazah Covid-19.

"Penyidik Satreskrim Polres Tuban saat ini telah menetapkan tiga orang tersengka dan saat ini masih proses pemeriksaan," terang Kapolres Tuban saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Senin (18/1/2021).

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wisaksono menyampaikan, kronologi kejadian itu berawal pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu Ali Rozikin warga setempat meninggal dunia dikarenakan terpapar Covid-19 di RS Ali Mansyur, Kecamatan Jatirogo.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 Wib jenazah tersebut di rujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk proses pemulasaran jenazah. Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira Pukul 02.00 Wib jenazah tersebut selesai di lakukan pemulasaran.

Kemudian diantar ke tempat pemakaman umum di Kecamatan Jatirogo dengan menggunakan 2 kendaraan, yakni Ambulance dengan kawalan petugas dari Satlantas Polres Tuban.

"Dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban sudah berupaya komunikasi dengan keluarga korban, dan pihak keluarga awalnya sudah sepakat jenazah almarhum dimakamkan dengan protokol Covid-19," tandasnya.

Namun, ketika hampir sampai ke tempat pemakaman, tepatnya di sekitar rumah duka tersangka berinisial NU ini menghentikan ambulance dan memaksa sopir ambulan turun serta meminta untuk membuka pintu belakang. Karena petugas terbatas dan banyak warga akhirya pintu belakang ambulance dibuka.

"NU saat itu memprovokasi warga dan teman-temanya yang akhirnya berkumpul. Sopir ambulance yang merasa takut kemudian membuka pintu belakang ambulan dan peti jenazah diangkat oleh ketiga tersangka ini dan dibuka menggunakan linggis untuk kemudian dimandikan dan disolati kembali oleh warga di musala setempat," jelas mantan Kapolres Madiun itu.

Kapolres juga menyampaikan, motif tersangka terkait pengambilan paksa jenazah itu dikarenakan mereka kurang percaya terkait pemulasaran jenazah yang dilakukan dari pihak rumah sakit.

"Mereka kurang percaya dan ingin memastikan bahwa pemulasaran jenazah telah dilakukan dengan baik, seperti dimandikan dan di kafani dengan baik. Padahal video pemulasaran sudah dikirimkan," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 Tahun. [hud/rom]