Terdakwa Kasus Penodaan Agama Islam di Group Facebook Jalani Sidang Online

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Terdakwa perkara penistaan atau penodaan agama di salah satu Group Media Sosial (Medsos) Facebook menjalani sidang online dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (26/11/2020).

Terdakwa diketahui bernama AAY (23) warga Dusun Karanganyar, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dalam agenda sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang terdiri dari admin group Facebook yang bersangkutan serta Kepala Desa (Kades) Purworejo.

"Hari ini terdakwa kasus penodaan agama atas nama AAY menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa," terang Humas PN Tuban sekaligus Ketua Majelis Hakim Sidang, Donovan Akbar Kusuma Bawono kepada blokTuban.com.

Dia menambahkan, untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa mendatang. Dengan agenda adalah pembacaan tuntutan kepada terdakwa.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, perkara penodaan agama tersebut berawal saat terdakwa yang diduga stres dan tertekan karena ayah dan ibunya bercerai itu mengakses akun facebook pribadinya bernama AAY pada tanggal 3 September 2020 lalu.

Kemudian terdakwa memposting kalimat berupa “Tuhane Wong Islam B*b* T**k k*nt*l ng*c*ng*n” di group facebook JITU (Jaringan Informasi Tuban).

Selanjutnya postingan dari terdakwa tersebut memancing reaksi dari pemilik akun facebook lainya yang tergabung di group facebook tersebut serta ada juga yang men-Screenshot postingan dari terdakwa. Sehingga screenshot tersebut beredar di masyarakat dan menimbulkan kemarahan masyarakat karena mengandung unsur SARA.

Kemudian, salah satu warga Desa Purworejo, Ahmad Abidin yang masih tetangga dengan terdakwa yang juga merupakan anggota group facebook tersebut mengetahui postingan terdakwa dengan komentar sudah mencapai sekitar 500 komentar.

Karena merasa masih satu RT dengan terdakwa, kemudian Ahmad Abidin men-screenshot postingan terdakwa kemudian dikirim ke group Whatsapp RT setempat untuk mengklarifikasi kebenaran postingan tersebut.

Beberapa jam kemudian tetangga terdakwa yang lain Muh Safii mengetahui postingan terdakwa yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga admin menghapus postingan terdakwa dengan tujuan agar tidak timbul kegaduhan lebih besar.

Sementara itu dari pengakuan terdakwa, akun facebooknya sudah sekitar 2 tahun ini menjadi anggota group JITU. Adapun  tujuan terdakwa membuat postingan itu karena terdakwa merasa Tuhan tidak adil kepada terdakwa sejak kecil.

Sehingga terdakwa meluapkan isi hatinya dengan membuat postingan tersebut, dan terdakwa sebelumnya tidak memperkirakan jika postingannya itu memiliki muatan SARA sehingga dampaknya besar dan membuat kegaduhan di media sosial dan di masyarakat.

Kini terdakwa telah ditahan di Polres Tuban, atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI  No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[hud/ito]