Pernyataan Kontroversial, Muhammad Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polres Tuban
Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Tuban melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban pada Rabu (7/8/2024) pagi.
Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Tuban melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban pada Rabu (7/8/2024) pagi.
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Koalisi Serius Revisi UU ITE yang terdiri dari berbagai lembaga dan profesi kembali menagih komitmen Pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut pasal-pasal bermasalah dalam draft revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali menagih komitmen Pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut pasal-pasal bermasalah dalam draft revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebaiknya bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Sebab, berawal dari media sosial bisa berujung kasus hukum. Seperti kasus yang menimpa dua perempuan di Merakurak ini. Berawa dari isi pesan WA yang disebar berujung pada kasus hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tuban.
Terdakwa perkara penistaan atau penodaan agama di salah satu Group Media Sosial (Medsos) Facebook menjalani sidang online dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (26/11/2020).
Sejumlah perwakilan dari organisasi kepemudaan di Kabupaten Tuban mendatangi Mapolres Tuban, Sabtu (31/3/2018). Kedatangan mereka untuk menyelesaikan masalah terkait beredarnya status akun facebook (FB) yang diduga berisi ujaran kebencian.
Kasus persidangan penyebaran foto bugil yang dilakukan oleh Hartatik (eks agen prudential) telah sampai pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu kemarin.
Banyak pengguna media sosial yang tidak mengetahui bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak. Padahal, jika sampai salah memposting atau berkomentar dengan tujuan menghina, maka bisa berakibat pada perbuatan pidana.