Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membutuhkan sebanyak 15.659 tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Jumlah tenaga KPPS tersebut berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bumi Wali pada Pilkada Serentak 2020 yang harus menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 yaitu, sebanyak 2.237 TPS.
"Nanti per TPS ada 7 orang petugas KPPS, sedangkan jumlah TPS sebanyak 2.236 dan tambah 1 TPS di Lapas, jadi jumlah TPS 2.237," terang Fathul Ikhsan saat dikonfirmasi blokTuban.com, Senin (28/9/2020).
Dia menambahkan, jumlah tenaga KPPS pada Pilkada Serentak 2020 ini cukup besar. Sebab, dalam PKPU No.6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19 jumlah pemilih di TPS tidak boleh melebihi 500 orang. "Jadi jumlah KPPS kita nanti sangat besar," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan jadwal pembentukan KPPS, KPU Tuban saat ini telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan untuk pembentukan KPPS.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Tuban telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020 sebanyak 946.351 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 2.236 TPS dengan jumlah desa atau kelurahan sebanyak 328.[hud/col]