Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Sat Pol PP Kabupaten Tuban, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Bumi Wali untuk selalu disiplin memakai masker.
Tak hanya membawa masker saat berada di warung atau cafe, namun masyarakat wajib menggunakan masker setiap melakukan atifitas di luar rumah.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban, Sugeng Sutoto menjelaskan, berdasarkan Perbup Tuban nomer 34 tahun 2020 tentang pemakaian masker. Setiap masyarakat yang melakukan atifitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
"Sudah banyak masyarakat yang membawa masker, namun terkadang tidak dikenakan, apalagi ketika sedang mengobrol dengan orang lain. Ini kurang baik," kata Sutoto saat dikonfirmasi.
Menurutnya, ketika masyarakat sedang berkunjung di warung atau cafe, mereka harus tetap memakai masker. Kecuali saat sedang makan atau minum.
"Kalo sedang makan, masker bisa dicopot. Tapi setelahnya harus dipakai lagi. Apalagi ketika sedang mengobrol," imbuhnya.
Dia menjelaskan, kedisiplinan memakai masker saat di luar rumah dapat mengurangi resiko tertular Covid-19. Sehingga diharapkan masyarakat bisa semakin tertib.
"Saat operasi masker kita menerapkan dua cara, yaitu sosialisasi dan penindakan. Sosialissi kita lakukan saat patroli rutin on call. Tapi kalau operasi gabungan kita ada penindakan," jelas Sutoto.
Lebih lanjut, imbauan juga disampaikan untuk pengusaha warung atau cafe supaya ikut berperan membantu mensosialisasikan kewajiban memakai masker.
"Pemilik warung atau cafe harus selalu mengingatkan kepada semua pengunjung untuk selalu memakai masker. Kecuali saat sedang makan atau minum," pungkas Sutoto.
Sekadar diketahui, berdasarkan Persebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban per 11 Agustus 2020, jumlah Suspek yang masih di pantau sebanyak 16 orang, kemudian jumlah komulatif terkonfirmasi Covid-19 247 orang. Sedangkan, jumlah komulatif terkonfirmasi Covid-19 yang sembuh sebanyak 177 orang.[hud/ito]