Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban yang terdampak Covid-19 mulai mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berupa bantuan modal usaha.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Agus Wijaya mengatakan, untuk mendukung kegiatan penguatan IKM akan diberikan bantuan sosial modal usaha tahap pertama kepada 73 pelaku UMKM bidang usaha konveksi yang telah mengajukan proposal permohonan bantuan, masing-masing sebesar Rp 2.000.000.
Bansos tersebut bertujuan sebagai stimulus bagi pelaku UMKM dalam upaya pemberdayaan ekonomi di masa pandemi Covid-19, melalui kegiatan produksi penyediaan kebutuhan masker bagi masyarakat Kabupaten Tuban.
"Bansos tahap kedua rencananya akan diberikan pada pelaku UMKM bidang kerajinan dan umum sebanyak 50 orang dengan masing-masing sebesar Rp2.000.000," terang Agus Wijaya kepada blokTuban.com, Selasa (11/8/2020).
Mantan Kabag Humas dan Media Pemkab menambahkan, bantuan berupa barang kepada pelaku UMKM bidang makanan dan minuman dengan nominal Rp 1.000.000 dengan menggunakan dana insentif daerah tambahan Kabupaten Tuban.
Melalui Kegiatan yang sama yaitu penguatan IKM yang terdampak Covid 19, dilaksanakan kegiatan pengadaan masker dengan memberdayakan pelaku UMKM.
Lalu membagikan masker-masker tersebut pada para PKL, pedagang dan pengunjung pasar daerah maupun pasar desa. Pelaku saha lainnya dan sebagian masyarakat Kabupaten Tuban, dalam rangka mensosialisasikan penggunaan masker pada masa pandemi.
"Kegiatan penyerahan bantuan secara simbolis dihadiri 30 pelaku UMKM sebagai perwakilan penerima bantuan," imbuh mantan Camat Montong.
Sebelumnya, Diskoperindag Kabupaten Tuban mencatat 93.686 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tuban terdampak Covid-19.
Rinciannya 16.899 di antaranya terdiri dari kelompok IKM, kemudian sekitar 75.000 pelaku usaha di sektor riil meliputi pertanian, peternakan, olahan jasa dan lainnya.
Sedangkan sisanya ada sekitar 200 pelaku usaha non formal yang meliputi pedagang keliling, asongan serta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dari stimulus modal usaha tersebut, Diskoperindag ke depan bisa menjadi mitra sekaligus membeli produk UMKM untuk dipasarkan di ritel-ritel atau tempat pemasaran yang pas. [ali/ono]