Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Pasca proses panjang beserta koordinasi antar instansi, Pemerintah Desa (Pemdes) Sokosari akhirnya mentok dan menunggu hasil akhir bagaimana kesepakatan kompensasi dari PT. Geo Putra Perkasa (GPP).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa (Kades) Sokosari, Edi Purnomo. Dalam upaya koordinasi, demi menemukan bagaimana jalan terbaik terkait kompensasi tanah desa berikut lahan warga setempat yang belum dibayar perusahaan, pihaknya sudah berkonsultasi sampai 8 kali.
Jalan tengah dari DPRD sudah 2 kali, lewat Muspika 38, dengan Kejaksaan 1 kali. Sedangkan yang lain, Pemdes berkoordinasi dengn Satpol PP dan Dispemas.
"Pihak perusahaan harus membuat surat pengakuan utang selama 3 tahun, dan surat kapan akan dibayar," kata Kades menyampaikan beberapa poin penting untuk perusahaan.
Adapun poin lanjutan, sambungnya, jika perusahaan digusur, maka harus melibatkan pihak berwajib. Yakni dari kepolisian, yang diawali koordinasi dengan Polsek setempat.
"Itu kita bicara secara hukum. Soalnya sejak tahun 2015 perusahaan tak beroperasi," tandasnya kepada blokTuban.com, Selasa (5/8/2020). [feb/col]