Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Siswarno, menyambangi Kantor Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi dan berterima kasih atas kerjasama terkait penanganan Pandemi Covid-19, Senin (22/6/2020).
"Mudah mudahan dengan silaturahmi ini kerja sama kita terkait kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Lapas kedepannya bisa terjalin lebih kuat lagi," kata Siswarno.
Dia menambahkan, kerjasama dengan dinas di bawah Pemkab Tuban selama ini berjalan dengan baik. Terutama dengan Dinas Kesehatan terkait dengan pencegahan Pandemi Covid-19 di Lapas.
Dalam kesempatan ini, Kalapas juga menyampaikan kendala yang ada bahwa Lapas Tuban akan menerima tahanan A3. Kendati demikian, para tahanan yang mayoritas warga Tuban itu harus melalui serangkaian Rapid Test.
“Bahwa arahan Pimpinan Pusat untuk menerima tahanan harus melampirkan rapid test kita belum ada, dan dinas kesehatan pun tidak ada,” ungkapnya.
Siswarno menambahkan jika ada sarpras di Lapas yang belum ada yaitu Mobil Ambulan, sehingga tadi pagi ada warga binaan yang diantar ke rumah sakit memakai mobil biasa.
Sementara itu, Wabup Tuban Noor Nahar Hussein mengungkapkan akan mengusahakan untuk membantu Lapas terutama dalam penanganan Covid-19 terlebih dirinya merupakan gugus tugas Covid-19 di Tuban.
Diketahui, pada Senin (22/06/20) bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta berlangsung Kegiatan Rapat Koordinasi Penerimaan Tahanan A3.
Dalam masa transisi new normal pandemi Covid-19, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah harus bisa menerima tahanan Pengadilan Negeri ( Tahanan A3).
Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan Pengadilan Negeri (Tahanan A3) dengan ketentuan mempertimbangkan kapasitas blok/kamar isolasi yang dimiliki oleh Lapas/Rutan/LPKA.
Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan Rapid Test dengan hasil non reaktif oleh Jaksa. Melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala.
Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Memberikan masker kain yang wajib dipakai. Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan social distancing.
Terakhir, melalukan isolasi selama 14 (empat belas) hari, bila timbul gejala Covid-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan tes PCR yang bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan Covid-19 setempat. [ali/ono]