Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tuban yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) angkat bicara.
Bank milik pemerintah ini menanggapi terkait dugaan penyelewengan BPNT yang terjadi di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pemimpin BNI Cabang Tuban, Eri Prihartono menjelaskan, salah satu fungsi BNI Cabang Tuban dalam hal penyaluran BPNT itu adalah mendistribusikan KKS beserta PIN nya yang masih tersegel kepada Keluarga Penerima Manfat (KPM) BPNT secara langsung.
"Melihat prosedur penyerahan kartu, dilarang keras dan haram hukumnya menyerahkan kartu (KKS) itu kepada orang yang bukan orangnya. Artinya, kita memastikan pendistribusian kartu itu diterima langsung oleh KPM," terang Eri Prihartono.
Eri menegaskan, terkait dengan polemik yang terjadi di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, pihaknya mengaku jika KKS telah diterima langsung oleh KPM BPNT. Selain itu, BNI juga telah memberikan edukasi kepada KPM agar kartu ini jangan sampai dibawa orang lain.
"Kalaupun ada KKS itu konon dikumpulin oleh pendamping, agen itu kami tidak tahu. Artinya kami sudah mewanti-wanti kepada KPM agar jangan memberikan kartu itu kepada siapapun," tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan dugaan penyelewengan BPNT di Desa Cepokorejo yang sudah masuk ke ranah hukum pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian, biar penegak hukum yang membuktikan siapa yang bersalah dalam hal ini.
Diberitakan sebelumnya, salah satu KPM di Desa Cepokorejo, Sri Tutik mengungkapkan selama kurang lebih dua tahun ini dia tidak pernah menerima program BPNT dari pemerintah. Hal itu terkuak setelah pada 17 Mei 2020 lalu dia diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program BPNT dari pemdes setempat.
"Awalnya pada 17 Mei lalu saya diberi Kartu (KKS) dari Sekdes. Di kartu itu seharusnya saya mendapatkan kartu serta BPNT itu sejak tahun 2018 lalu, tapi kenapa kartu itu baru dikasihkan 2020," ungkap Sri Tutik.
KKS itu diberikan oleh perangkat desa dalam keadaan tidak bersegel dan tidak beramplop. Padahal seharusnya KKS itu diberikan dalam kondisi bersegel. Sehingga KPM mempertanyakan itu ke pemdes dan pihak kecamatan namun tidak ada kejelasan.
"Setelah itu, saya disuruh mengambil beras sebanyak 19 sak dari rumah Sekdes. Menurutnya, beras itu merupakan akumulasi BPNT mulai tahun 2018-2020," tandasnya.
Diketahui, sejumlah KPM BPNT di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, mendatangi mapolres setempat, Kamis (18/6/2020). Mereka melaporkan oknum perangkat desa yang diduga telah melakukan penyelewengan program BPNT yang seharusnya diterima oleh KPM.[hud/ono]