Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban memiliki kewenangan untuk melakukan realokasi stok pupuk bersubsidi apabila ada kekurangan atau kelebihan pupuk pada suatu wilayah kecamatan.
Hal itu ungkapkan oleh Kepala DPKP Kabupaten Tuban, Murtadji. Menurutya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Kementrian Pertanian memberikan kesempatan untuk merealokasikan stok pupuk yang ada di daerah. Dalam Bab IV realokasi bisa dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.
"Kita punya kewenangan untuk realokasi pupuk dan kita sudah menjalin komitmen dengan distributor. Kalau kecamatan A misalnya tidak bisa menyerap maka dipindahkan ke kecamatan B yang membutuhkan," terang Murtadji kepada blokTuban.com.
Dengan begitu, diharapkan penyerapan pupuk bersubsidi di Bumi Wali bisa sesuai dengan kondisi real kebutuhan. Serta tidak ada lagi persoalan terkait kelangkaan pupuk bersubsidi.
"Alhamdulillah alokasi pupuk untuk di Kabupaten Tuban sampai bulan ini aman dan tercukupi, mudah-mudahan sampai akhir Desember nanti tercukupi," harap Murtadji.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
Jumlah alokasi pupuk bersubsidi 2020 untuk petani di Kabupaten Tuban ditambah sebanyak 78.759 ton. Kini jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Bumi Wali menjadi 142.518 ton dari yang sebelumnya hanya 63.759 ton.[hud/ito]
DPKP Tuban Berwenang Melakukan Realokasi Pupuk Bersubsidi
5 Comments
1.230x view