Di Tuban, Ada 4 CJH Menarik Uang Pelunasan Ibadah Haji

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Kementrian Agam (Kemenag) memastikan pemberangkatan haji tahun 1441 H/2020 M di pastikan batal, tercatat sebanyak 4 orang mengusulkan menarik kembali uang pelunasan keberangkatan Ibadah Haji.

Kepala Kemenag Tuban, Sahid mengatakan, sesuai keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H/2020, tahun ini pemberangkatan haji di pastikan batal. Dari 13.000 CJH yang sudah melunasi biaya pemberangkatan, baru ada 4 CJH Tuban yang mengusulkan untuk menarik kembali uang pelunasan keberangkatan ibadah haji.

"Pemerintah tidak melarang Calon Jamah Haji (CJH) menarik uang pelunasan keberangkatan ibadah haji," ungkap Sahid. Rabu,(17/6/2020).

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada Bank Penerima Setor (BPS)  Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BIPIH) apabila ada CJH yang konsultasi dan menginginkan pengembalian uang di mohon untuk dilayani dengan baik.

"Saya tegaskan, uang setoran tidak berada di Kemenag, akan tetapi di Bank Penerima Setoran," ujarnya.

 Ia menjelaskan,  yang bisa diambil adalah uang setoran pelunasan jemaah, bukan uang setoran awal. "Kalau setoran awal juga di ambil, berarti orang tersebut sudah tidak punya porsi lagi,"ujarnya.
 
Sementara itu, Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan, untuk pembagian buku manasik bagi Calon Jemaah Haji yang sudah melunasi BIPIH. Terkait dengan pemeriksaan kesehatan saat ini CJH sudah rikes 1 dan 2.

"Bagi CJH yang sudah menerima perlengkapan haji dari BPS – BIPIH tidak diberikan lagi untuk keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021,"tandasnya. [nid/ito]