Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tahun ini perayaan Idul Fitri di Kabupaten Tuban dilakukan dengan cara berbeda. Biasanya dalam sepekan Bupati Tuban, Fathul Huda maupun Wabup Noor Nahar padat jadwalnya menerima masyarakat yang ingin halal bihalal.
Melalui surat Sekda bernomor 451/2593/414.031/2020, Bupati mengatur pelaksanaan halal bihalal (open house idul fitri 1441 H). Surat ini ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Tuban, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD/swasta, Camat se-Kabupaten Tuban, dan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan di Tuban.
"Tahun ini open house dengan Bupati dan Wabup ditiadakan," tulis Bupati dalam suratnya tertanggal 20 Mei 2020.
Masyarakat dalam melaksanakan silaturahim atau halal bihalal, lanjut Bupati Huda diharapkan tidak menimbulkan kerumunan serta dihimbau untuk meniadakan bersalaman.
Jangan lupa untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, mulai semua orang wajib pakai masker, wajib menjaga jarak, dan sering-sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
"Silaturahim yang lazim bisa dilakukan melalui video call, video conference, WA, Instagram, media sosial, media cetak, dan media lainnya," tutupnya.
Tak hanya open house yang ditiadakan, Masjid Agung yang menjadi lokasi sholat Idul Fitri Bupati dan Wabup tahun ini juga ditiadakan.
Ketua Takmir Masjid Agung Kabupaten Tuban, Noor Nahar Hussein atas persetujuan Bupati Tuban, Fathul Huda memutuskan untuk meniadakan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Keputusan ini berat, meski selama ini di Masjid Agung telah menerapkan semua protokol kesehatan. Mulai penyemprotan desinfektan, meminta semua jamaah mencuci tangan dan pakai masker sebelum masuk masjid, hingga memasukkan semua alas kaki ke dalam kantong plastik.
Kendati demikian, setelah penerapan physical distancing 1:10 Masjid Agung hanya mampu menampung 600 jamaah. Sedangkan pandemi Covid-19 di Tuban terus bertambah. [ali/ito]