Setahun, di Tuban Ada 4 Konflik Agama

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Semakin beragam pemeluk agama di Kabupaten Tuban, tentu akan diiringi dengan munculnya potensi konflik. Sepanjang tahun 2019, ada empat konflik agama yang terekam.

Disini yang menarik adalah cara menyelesaikan konflik tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan potensi konflik agama serupa terjadi di kabupaten/kota yang lain.

Konflik pertama, penggunaan sarana tempat ibadah masjid yang merupakan tanah wakaf KPRI Jaya di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Dimana penggunaan sarana masjid tersebut dikuasai kelompok yang berfaham di luar kebiasaan misal syiiran setelah adzan sholat lima waktu dilarang.

Konflik ini diselesaikan dengan meminta pengurus masjid menelusuri dan mempertegas status kepemilikan tanah wakaf melalui nadzir, untuk digunakan oleh faham kelompok masyarakat yang bisa diterima dan merupakan fasilitas umum masyarakat sekitar bukan kelompok.

"Penyelesaiannya dengan mengganti nadhir dari KPRI Jaya semula Mono (polisi) kepada tokoh NU setempat," terang Bupati dalam LKPJnya di tahun 2019.

Konflik kedua yaitu penggunaan Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio (KSB) yang dirantai/digembok oleh kelompok tertentu ditindaklanjuti dan terselesaikan. Untuk penggunaannya oleh kepolisian dengan pendekatan persuasif tanpa melalui proses hukum, karena hak beribadah merupaka HAM sehingga ibadah dapat tetap dilaksanakan.

Konflik ketiga, pendirian tempat ibadah di Desa Suwalan, Kecamatan Jenu. Diselesaikan dengan pertemuan di Kantor Kecamatan Jenu pada 24 Juli 2019, hasilnya pembangunan didanai Sholikun, selanjutnya tempat ibadah diserahkan kepada masyarakat. Untuk dibentuk kepengurusan takmir dan tetap melibatkan donatur dalam ketakmiran.

Konflik terakhir yaitu pendirian tempat ibadah dan tempat pendidikan di Dusun Maner, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko. Ditindaklanjuti dengan menyarankan panitia pembangunan untuk melengkapi persyaratan mendirikan tempat ibadah, sesuai dengan SK bersama Menteri Agama dan Mendagri nomir 9 dan nomor 8 tahun 2006.

Selain itu, pembentukan panitia pembangunan masjid yang diketahui kepala desa, pada 27 Desember 2019 telah ada penandatanganan kesepakatan antara masyarakat dusun dan Yayasan Ponpes Al Urwatul Wutsqo (UW) sehingga potensi dapat terselesaikan. [ali/rom]