Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bupati Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/2126/414.012/2020 tentang pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H / 2020 M. SE ditandatangani Bupati Tuban, Fathul Huda pada 22 April 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi himbauan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Idul fitri 1441 H/2020 M di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan suci Ramadan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah. Pelaksanaannya tidak harus di masjid/musala, melainkan dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Selama Ramadan, tambah Budi Wiyana, pelaksanaan ibadah wajib seperti Sholat Jum'at dan Sholat Rawatib lima waktu, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya berwudhu di rumah, membawa perlengkapan sholat sendiri, mencuci tangan sebelum masuk masjid/mushola, dan menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam menggunakan surat pendek.
Bagi tempat ibadah yang menyelenggarakan sholat Jumat dan Rawatib diminta menggulung karpet seluruhnya, membersihkan tempat ibadah dengan cairan disinfektan, menyediakan tempat suci tangan dan thermal gun.
Tempat ibadah yang tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah yang mendatangkan masyarakat secara massal.
“Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI,” jelas Budi Wiyana.
Bupati juga menghimbau masyarakat untuk memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menyegerakan membayar zakat, pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik. Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.
Mengacu pada SE Bupati Sekda Budi Wiyana menjelaskan pada puasa Ramadan tahun ini kegiatan yang mendatangkan masyarakat massal diimbau untuk tidak dilakukan. Warga diminta menggunakan masker, serta tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak.
Dalam kondisi seperti ini warga diminta mewujudkan suasana ketentraman, dan ketertiban selama Ramadan.
Pengusaha restoran/tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik. Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.
Birokrat asal Nganjuk menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan sweeping/penertiban sepihak dan ilegal. Masyarakat dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon atau sejenisnya.
"Masyarakat dilarang menjual dan mengonsumsi minuman toak di pinggir jalan dan tempat umum," tutupnya. [ali/ito]