KPU Buka Pendaftaran PPK, Ini Persyaratannya

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah membuka pendaftaran anggota Panitianya Pemilu Kecamatan (PPK) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tuban tahun 2020, dengan persyaratan sebagai berikut.

Ketua KPU Tuban, Fatkul Ikhsan mengatakan, ada 13 persyaratan dokumen. 

  1. Foto copy KTP
  2.  Surat pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Bineka tunggal ika dan cita - cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Suratpernyataan mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.
  4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun.
  5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  6. Surat pernyataan bebas penyalahgunaan Narkoba.
  7.  Foto copy ijazah terakhir minimal SMA sederajat dan berlegalisir.

"Yang ke 8, Surat pernyataan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keuntungan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih," ungkap Fatkul Rabu (15/1/2020)

Lebih lanjut,  ke 9 Surat tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Pemilu, apabila pernah menjadi anggota PPK Pemilu Bupati dan Wakilnya.

10. Surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama anggota PPK.

11. Surat pernyataan tidak berada dalam ikat perkawinan yang dimana pasangannya juga anggota PPK.

"Jadi suami-istri tidak bisa sama - sama menjadi anggota PPK," ungkapnya.

12. Surat pernyataan tidak pernah sebagai tim sukses salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati.

13. Surat keterangan domisili RT/RW atau sebutan lain sebagai calon yang alamat domisili berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

"Satu rangkap asli dikirim ke KPU paling lambat tanggal 24 Januari 2020 dan satu rangkap salin sebagai arsip calon anggota PPK," tandasnya. [nid/col]