Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Polres Tuban menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di sepanjang jalur Pantura Tuban, turut Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (11/9/2019) malam.
Razia dengan target peredaran obat terlarang, Narkotika, dan Minuman Keras (Miras) tersebut, dilakukan oleh petugas dengan menyasar tiga lokasi hiburan malam, yakni di Glamour Karaoke, Dunia Karaoke, serta di OKE Pub dan Karaoke.
Alhasil, petugas menemukan sebanyak 11 botol miras dengab berbagai merk yang dijual di tempat hiburan malam OKE Pub dan Karaoke Tuban. Untuk selanjutnya, minuman haram tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Hasil razia ditemukan Miras di karaoke Oke sebanyak 11 botol,” terang Kasubag Humas Polres Tuban, IPTU Suganda.
Selain itu, dalam razia tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung di Dunia Karaoke, dan Glamour Karaoke. Dari dua lokasi itu tidak ditemukan target operasi yang telah ditentukan, yakni Narkotika dan Miras.
Kemudian, setelah dari Dunia Karaoke dan Glamour Karaoke, petugas menyisir tempat hiburan malam OKE Pub dan Karaoke. Di lokasi itu juga tidak ditemukan pengunjung yang membawa Narkoba, tetapi ditemukan botol Miras.
“Dari tiga lokasi, keseluruhan pengunjung yang diperiksa tidak ditemukan satu pengunjung pun yang membawa atau menyimpan Narkotika maupun obat-obatan daftar G. Tetapi ditemukan Miras di Karaoke Oke sebanyak 11 botol,” imbuh IPTU Suganda.
Sebelas botol Miras yang diamankan dari hiburan malam Oke Pub Karaoke itu dengan rincian 1 botol Royal Brewhouse Blanded Whisky Black Royale, 3 botol Royal Brewhouse Blanded Whisky Red Royale, dan 7 botol Vibe Vodka.
“Kita temukan 11 botol Miras dengan berbagai jenis merek,” pungkasnya.
Sementara itu razia serupa akan terus di lakukan anggota kepolisian di beberapa lokasi yang rawan terjadi peredaran narkotika dan Miras. Hal itu untuk menciptakan wilayah Bumi Wali Tuban aman dan kondusif. [hud/col]