KPU Telah Mengusulkan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih ke Gubernur

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengusulkan pelantikan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban terpilih ke Gubernur Jawa Timur.

Pengusulan itu, menyusul telah diterimanya tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Tuban terpilih periode 2019-2024.

"Melalui Bupati, kita sudah mengusulkan pelantikan calon anggota DPRD terpilih kepada Gubernur Jatim," terang Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan saat ditemui blokTuban.com.

Lebih lanjut, Fathul mengatakan, jika pengusulan untuk pelantikan tersebut telah diajukan pada Senin (29/7/2019) kemarin. Sedangkan untuk jadwal pelantikan itu wewenang dari gubernur.

"Pelantikan merupakan kewenangan Gubernur dan Pemerintah Daerah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca penetapan pada Senin (22/7/2019) kemarin. 50 calon anggota DPRD Kabupaten Tuban terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai persyaratan untuk pelantikan.[hud/rom]