Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kegiatan ritual tahunan Hari Ulang Tahun (HUT) Yang Mulia (YM) Kongco Kwan Sing Tee Koen ke 1859 akan digelar oleh Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) Tuban, pada 25-26 Juli 2019.
Dengan rencana digelarnya kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Panitia Hari Besar TITD KSB dan TLK untuk menunda pelaksanaan HUT YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ke 1859 hingga terbentuknya pengurus klenteng yang definitif.
Namun, surat dari Pemkab Tuban dengan Nomor 220/3782/414. 205/2019 itu dipertanyakan oleh Pengurus TITD Klenteng KSB Tuban. Pasalnya, kegiatan tahunan HUT Kongco merupakan ritual yang sakral bagi umat Tri Dharma di Klenteng tersebut.
Awalnya kita yang mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemkab Tuban. Kemudian Pemkab Tuban mengeluarkan surat dengan lima poin, dan poin terakhir meminta supaya kegiatan ditunda,” terang Ketua Penilik dari Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro.
Menurut Alim, surat yang dikeluarkan Pemkab Tuban supaya kegiatan Hari Besar umat Tri Dharma di kelenteng Tuban dinilai sebagai pelanggaran. Karena HUT YM Kongco sudah diyakini oleh umat Tri Dharma di Kelenteng tersebut sebagai bagian dari ritual keagamaan.
"Surat itu sama saja melarang kita untuk beribadah. Karena dalam pelaksanaan HUT Kongco itu kita juga melakukan ritual sembahyang," jelasnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Tuban Rohman Ubaid saat ditemui blokTuban.com menyampaikan, jika maksud dari surat itu adalah untuk mengimbauan agar panitia mempertimbangkan pelaksanaan hiburan HUT Kongco Kwan Sing Tee Koen.
"Jadi penjelasan dari Sekda, maksud dari surat itu adalah merupakan himbauan dari Pemkab Tuban, agar panitia mempertimbangkan dulu hiburan HUT Kongco Kwan Sing Tee Koen," kata Ubaid.
Lebih lanjut dijelaskannya, isi surat itu bukan merupakan larangan untuk melakukan ritual, melainkan hanya himbauan kepada pihak panitia agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan hiburannya hingga terbentuk pengurus yang definitif.
"Surat itu merupakan himbauan terkait dengan pelaksanaan hiburannya bukan terkait kegiatan yang bersifat ibadah atau ritualnya," pungkasnya.[hud/ito]
Surat Penundaan HUT Kong Co di Klenteng KSB Dikeluarkan Pemkab Tuban
5 Comments
1.230x view