Tangani Anak Punk, ini yang Dilakukan Dinsos


Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Beberapa saat terakhir ini, sering ditemukan anak punk atau anak jalanan yang berkeliaran di Tuban. Menangapi perihal hal tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tuban,  mebeberkan skema penangan anak punk dan anak jalanan.

Staf bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Duwit Tantono mengatakan, ada beberapa tahapan menangani permasalahan anak punk atau anak jalanan. Setelah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan anak punk atau anak jalan tersebut dan diserahkan ke Dinsos PPPA.

"Setelahnya,  akan dibawa ke Rumah Perlindungan Semester Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (RPSP) Dinsos PPPA,"ungkap Duwit.

Selanjutnya, pihakanya akan melakukan pendataan juga diberikan motivasi pembinan,  dengan tujuan meberi efek jerah.

"Juga yang rambutnya gondrong dan bajunya compang - camping akan kita cukur dan kita beri baju yang lebih layak,"ungkapnya.  

Setelah dilakukan pendataan, apabila anak punk atau anak jalan berasal dari Tuban dan masih memiliki orang tua.  Pihaknya akan memanggil orang tua tersebut.

Nantinya, orang tua dan anak akan dipertemukan dan diberikan pembinan, sebelum dipulangkan anak tersebut harus membuat suarat pernyataan  untuk tidak turun kejalanan dan bertanda tangan. 

"Intinya, agar anak tersebut tidak turun ke jalanan lagi,"ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk anak punk atau anak jalanan yang bersal dari luar kota tapi masih memiliki orang tua,  pihaknya akan mengantarnya dan menyerahkannya kepada orang tuanya langsung.

Sedangkan, untuk anak punk atau anak jalanan, yang asal usulnya tidak jelas dan sudah tidak memiliki orang tua. 

Dinsos PPPA akan memberikan saran kepada  anak tersebut, untuk mengikuti pelatih yang berada di panti sosial yang berlokasi di Surabaya dan Bojonegoro secara gratis.

"Kami menyarankan kemereka untuk ikut pelatihan,  agar mereka tidak krmbali ke jalanan lagi,"ungkaplanjutnya. 

Nantinya, anak tersebut akan berada di panti sosial selama 4- 6 bulan,  setelah lulus dari panti tersebut. Dinsos PPPA masih tetap memantau,  dengan menitipakan anak tersebut kepada tempat usaha.
"Agar mereka, belajar bekerja,"tandasnya. [nid/ito]