Pemuda Ini Usung Konsep Smart Village Kembangkan Desanya

Reporter: M. Anang Febri 

blokTuban.com - "Desa Bertenaga Secara Sosial, Desa Berdaulat Secara Politik, Desa Mandiri Secara Ekonomi, dan Desa Bermartabat Secara Sosial," demikianlah isi Catur Sakti Undang-Undang Desa yang dipegang teguh oleh sosok muda satu ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat klausul yang menyebut tentang kewajiban pemerintah untuk memberikan Dana Desa (DD). Dengan pengalokasian DD itu, pemerintah berharap dapat terwujud kemandirian masyarakat di kawasan desa dan menciptakan desa desa yang mandiri dan berkelanjutan.

"Dengan terwujudnya desa yang mandiri dan berkelanjutan, desa akan lebih menarik untuk ditempati, dikunjungi maupun menjadi sasaran investasi. Bahkan, dapat meminimalisir pemuda untuk pergi ke luar kota, luar negeri untuk mencari pekerjaan," papar Moch Zaenal Syafi'i.

Pemuda Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang yang juga merupakan salah satu kandidat Calon Kepala Desa Plandirejo itu menjelaskan lagi, dibutuhkan langkah yang tepat untuk merubah pandangan masyarakat bahwa desa juga bisa menjadi lebih maju, lebih canggih dan lebih sejahtera. Dan hal itu dapat terwujud dengan menciptakan smart village.

Menurutnya, smart village memiliki konsep bertujuan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena alokasi, gelontoran dana yang di dapat oleh desa dapat memberikan ruang untuk itu semua. Jika ditarik benang merah dari tujuan itu semua, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa lah hasilnya.

"Selain itu, dengan mengembangkan konsep smart village, Pemerintah Desa dapat memahami persoalan yang dihadapi masyarakat desa. Bisa lebih mengatur sumber daya desa, dengan tujuan untuk lebih memberikan dan mempermudah pelayanan yang efektif kepada masyarakat," jelas lelaki yang kerap disapa Inal itu.

Dalam membangun smart village, sambungnya, dibutuhkan program yang terencana dan partisipasi masyarakat, dari segala sektor yang ada di desa tanpa membeda-bedakan golongan atau kelompok tertentu. Pasalanya, konsep ini tidak selamanya bergantung kepada kecanggihan teknologi semata, salah satu faktor yang menentukan adalah cara berpikir atau paradigma masyarakat dalam memandang desa di masa depan.

Maka dari itu, diperlukan upaya untuk melahirkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya inovasi dalam usaha dengan memanfaatkan pengetahuan serta kompetensi yang dimilikinya. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan, pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Sementara bagi birokrasi desa, dibutuhkan perubahan dalam memandang desa. Sebelumnya, desa hanya dipandang sebagai kampung halaman, wilayah administrasi dan organisasi pemerintahan paling kecil serta masyarakat tanpa pemerintahan.

Semua itu harus dirubah dengan cara pandang baru. Desa diibaratkan sebagai negara dengan sekup kecil yang memiliki wilayah, kekuasaan, pemerintahan, institusi lokal, penduduk, rakyat, tanah dan sumber daya ekonomi.

"Oleh sebab itu, Pemerintahan Desa harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat desa," ujar lelaki yang juga tergabung dalam Panwascam Plumpang tersebut.

Dalam rangka mempercepat pelayanan itu, dibutuhkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum yang sesuai dengan kewenangan desa.

SPM itu meliputi: penyediaan dan penyebaran informasi layanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan dan pengaduan masyarakat.

"Ukuran tingkat keberhasilan dari konsep ini adalah pada kinerja pengelolaan sumber daya menjadi lebih efisien, berkelanjutan dan tingkat partisipasi masyarakat," tegasnya.

Konsep smart village mengedepankan tatanan desa yang memudahkan masyarakatnya dalam mendapatkan informasi secara tepat dan tepat dengan mengintegrasikan Internet of Things, teknologi informasi, digitalisasi yang diharapkan dapat berkontribusi bagi perkembangan masyarakat yang modern dan berkelanjutan.

"Smart village harus mampu untuk menciptakan kebahagian hidup, peningkatan kualitas hidup, efisiensi, daya saing serta memastikan pemenuhan kebutuhan dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan," pungkasnya.

Selanjutnya, implementasi konsep ini diharapkan mampu menarik warga, pengusaha, pekerja serta dapat menyediakan ruang-ruang yang lebih aman dengan layanan yang lebih baik, lingkungan yang inovatif yang mendorong solusi kreatif, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan menurunkan ketimpangan ekonomi di masyarakat. [feb/col]