Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Unit Justisi Kebersihan (UJK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pertamanan (PRKP) bersama regu on call Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberhentikan warga yang memangkas pohon di trotoar tanpa izin di Jalan Diponegoro.
Koordinator UJK Dinas PRKP, Warsito, mengatakan, saat melakukan patroli keliling menemukan warga yang memangkas rating pohon secara sengaja. Hal ini dikarenakan warga tersebut merasa rantingnya sudah lebat dan mengganggu. Selanjutnya, ia berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai lembaga yang bertugas menertibkan dan mengamankan.
"Mungkin warga tersebut belum mengetahui terkait prosedur pemangkasan pohon yang ada di trotoar," ungkap Warsito
Lebih lanjut, ia mejelaskan, masyarakat tidak bisa sembarangan memangkas pohon yang berada di trotoar. Hal ini dikarenakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 pasal 7 ayat 1 mrngenai ketertiban umum.
Apabila ranting sudah panjang dan masyarakat merasa terganggu bisa melaporkan ke Dinas PRKP sebagai lembaga yang menaunginya. Ia menambahkan, hanya memberikan teguran kepada warga tersebut untuk tidak mengulanginya.
"Memberikan pengertian, harus ada prosedurnya tidak bisa sembarangan," ungkapnya. [nid/lis]