Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) akan meberikan pendampingan kepada korban dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan suami kepada istri sirinya, lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.
Menanggapi perihal kasus kekerasan yang dilakukan pria asal Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro berinisial SD (30) yang dilaporkan istri sirinya ke Polsek Widang pihak Dinsos akan terus memantau kasus ini.
Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak( PPPA) Dinsos, Rini mengatakan, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum. Setelah melakukan koordinasi nantinya, apabila mebutuhkan pendampingan dari Dinsor PPPA pihaknya akan mendampingi mulai dari pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) hingga ke pengadilan.
"Semua biaya yang menanggung Dinsos," ungkap Rini.
Lebih lanjut, kemungkinan permasalahan ini tidak masuk ke kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan tetapi akan masuk ke kasus kekerasan terhadap perempuan, hal ini disebabkan pasangan suami-istri tersebut menikah secara siri yang artinya belum sah secara hukum.
Selain itu, untuk mengatisipasi permasalahan kekerasan baik dialami anak atau perempuan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya salah satunya memberikan sosialisasi ke desa-desa dan juga di setiap desa terdapat pararegal. Pararegal merupakan sesorang yang bukan sarjana akan tetapi dilatih Dinsos dan bertugas mendampingi korban kekerasan mulai dari desa hingga ke pengadilan.
"Itu upaya kami untuk menekan kekerasan terhadap anak dan perempuan," ungkapnya. [nid/lis]