Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dengan adanya kebijakan reformasi kemudahan berusaha untuk investasi dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2008, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tentunya, memberikan angin segar bagi Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) seluruh perizinan dapat dilakukan secara online, tanpa harus bertemu dengan petugas. Mengingat OSS baru dioperasikan pada pertengahan tahun 2018, sehingga kami masih memberikan pendampingan (apabila dibutuhkan) kepada masyarakat/pelaku usaha dalam proses perizinan melalui OSS.
"Kami mengupayakan pada tahun 2020, sedapatnya dilakukan sosialisasi OSS kepada masyarakat/pelaku usaha," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tuban, Tajudin Tebyo, dalam konferensi pres di ruang media center Tuban, Rabu (10/4/2019).
Selain itu, Pemerintah Pusat telah meluncurkan Program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus izin lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL, Amdal), dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation), serta tidak ada syarat minimal investasi.
Di tahun 2017 jumlah investasi di Tuban sebesar Rp214.193.624.540.000 dengan 34 investor. Dari investasi sebesar itu, total TKA/TKI mencapai 3.197 orang. Investasi di tahun 2018 turun hanya Rp4.171.610.150.000 dengan 18 investor, dan 975 TKI/TKA. Sedangkan di tahun 2019 investasi hanya Rp2.971.764.485.677 dengan 35 investor dan 522 TKA/TKI. [ali/ito]
OSS dan KLIK Buat Investor Nyaman di Tuban
5 Comments
1.230x view