Pembuat Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Daerah Tuban Harus Diusut

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Beredarnya Bahan Kampanye (BK) berupa kalender Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo-Sandi berlogo menyerupai Kabupaten Tuban telah menjadi temuan Bawaslu setempat. Dari 300 ekstemplar yang beredar di 20 kecamatan, pengawas Pemilu tersebut baru menyita 19 ekstemplar.

Menyikapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid, mengaku prihatin dan menyesalkan kenapa muncul kalender 02 berlogo daerah Tuban di Kecamatan Senori. Temuan tersebut harus diusut tuntas.

[Bawaslu Temukan Belasan Kalender Capres 02 Berlogo Pemkab Tuban]

"Kami apresiasi langkah sigap Bawaslu, dan kami minta untuk diusut BK kalender tersebut," kata Ubaid kepada blokTuban.com di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019).

Sesuai UU BK tidak berkenankan untuk memuat hal-hal di luar visi misi Paslon atau kepartaian itu sendiri. Semoga segera dapat diketahui siapa yang membuat kalender melanggar tersebut.

Seperti diketahui bersama jangankan pemkab, ASN pun harus netral dalam pesta demokrasi 2019. Apabila memihak salah satu Paslon tentu akan dikenai sanksi.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Ulil Abror Al Mahmudi, menegaska kasus ini masih dalam proses penanganan. Selain itu, pihak yang merasa dirugikan, akan segera dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, memastikan apakah itu benar logo Pemkab Tuban atau tidaknya. Tak hanya itu ,dari tim pemenangan juga akan di panggil dan di klarifikasi.

Sedangkan bahan Kampanye berupa Kalender Paslon 02 (memuat logo daerah tuban di sudut kanan atas) Desain dan materinya/ isinya diluar Peraturan KPU Nomor 23, 28, 33 tahun 2018 pasal 30 ayat _(4) Desain dan materi pada Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

“Kalaupun nanti terbukti, akan berlaku pasal 26 ayat 1 berbunyi (1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dengan pihak terkait,dalam hal tim pemenangan,” pungkasnya. [ali/ito]